Program Makan Bergizi Gratis
Seluruh SPPG atau Dapur MBG Kini Wajib Punya Sertifikat Higienis
Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG kini wajib memiliki sertifikat higienis atau SLHS.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
SPPG merupakan unit di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertugas mengelola, memasak, hingga mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada para siswa.
Sementara itu, SLHS adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa suatu tempat yang beroperasi dalam penyediaan makanan, minuman, atau jasa boga telah memenuhi persyaratan higiene (kebersihan) dan sanitasi (kesehatan lingkungan).
Hal itu diungkapkan Zulhas seusai melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan Program MBG pada Minggu (28/9/2025).
Zulhas mengatakan SPPG atau dapur MBG yang bermasalah akan ditutup sementara untuk dilakukan evaluasi dan investigasi.
"Salah satu evaluasi utama mengenai kedisiplinan, kualitas, kemampuan, juru masak, tidak hanya di tempat yang terjadi, tapi di seluruh SPPG diwajibkan untuk sterilisasi seluruh alat makan dan proses sanitasi diperbaiki, khususnya kualitas air dan alur limbah," ungkapnya.
"Setiap SPPG harus punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), wajib untuk seluruh SPPG," tegasnya.
Selain itu, Ia juga meminta Menteri Kesehatan (Menkes) mengoptimalkan Puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk ikut aktif memantau SPPG secara rutin dan berkala.
"Semua langkah diambil secara terbuka agar masyarakat yakin makanan yang disajikan aman, bergizi, bagi seluruh anak Indonesia," tegasnya.
8.000 Dapur MBG Tak Punya Sertifikat Higienis
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyebut 8.000 dapur MBG yang tersebar di Indonesia tak mengantongi sertifikat higienis.
Qodari mengatakan bahwa sebanyak 8.549 dari 8.583 dapur MBG atau SPPG di Indonesia belum mengantongi Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Baca juga: Sterilisasi Alat Makan hingga Kualitas Air Jadi Sorotan Evaluasi MBG
Menurutnya hanya 34 SPPG yang memiliki SLHS, terdata hingga 22 September 2025.
SLHS digunakan sebagai bukti pemenuhan standar mutu serta persyaratan keamanan pangan.
“Jadi singkatnya, SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG,” kata Qodari, Senin (22/9/2025), ujarnya.
Sementara itu, BGN menyatakan telah memberikan pengumuman kepada setiap mitra SPPG untuk segera mengurus SLHS.
Sumber: TribunSolo.com
Program Makan Bergizi Gratis
Alasan SD Muhammadiyah di Solo Terang-terangan Tolak Program MBG |
---|
Alasan BGN Wajibkan Chef Bersertifikat Masak di Dapur MBG |
---|
Menu MBG di Papua Bikin Heboh, Warga Protes Porsi Minim dan Tak Bergizi |
---|
Ribuan Siswa Keracunan MBG di Jabar, Dedi Mulyadi Soroti 3 Hal Utama hingga Harus Dievaluasi |
---|
Program MBG Harus Tetap Dilanjutkan Meski Banyak Kasus Keracunan, Pakar Ungkap Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.