Kemendagri Temukan 29 Daerah Belum Gunakan SIPD RI, Padahal Sudah Diwajibkan Sejak 2022
29 Pemda belum terapkan SIPD RI. Kemendagri dorong percepatan demi akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah.
Editor:
Glery Lazuardi
“Melalui pengelolaan pendapatan daerah dalam SIPD Rl diharapkan dapat mengakomodir pengelolaan sumber-sumber pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Wanto.
Sementara itu, Ditjen Bina Keuangan Daerah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kerja sama koordinasi percepatan penyediaan pembiayaan utang daerah berbentuk pinjaman daerah.
Upaya ini merupakan langkaah strategis untuk pembiayaan infrastruktur dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional melalui penugasan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni dalam acara Rapat Koordinasi Skema Pembiayaan Kreatif khususnya dalam bentuk pinjaman daerah melalui penugasan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Fatoni mengatakan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional adalah berupa Pinjaman Tunai dan/atau Pinjaman Kegiatan yang dilaksanakan oleh PT SMI (“Pinjaman”).
Hal ini berdasarkan penugasan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, termasuk peraturan pelaksanaannya.
Dia menjelaskan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan.
“Melalui UU ini, diharapkan akan mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif dengan menciptakan HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dalam hal ini berkaitan dengan pinjaman bersumber dari pertama pemerintah dan/atau. Kedua, PT SMI, yang jangka waktunya melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah. Karenanya, pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah harus mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (“Tiga Menteri”),” jelas Fatoni.
Fatoni menjelaskan Pinjaman yang bersumber dari PT SMI adalah pinjaman yang dananya bersumber dari ekuitas atau kas Perseroan, antara lain, Penyertaan Modal Negara (“PMN”) dan hasil kegiatan fund raising, diantaranya pinjaman dari Pemerintah, pinjaman dari lembaga keuangan, penerbitan surat berharga dan/atau pembiayaan lainnya.
“Disepakati bahwa yang termasuk dalam Pinjaman yang bersumber dari Pemerintah adalah pinjaman yang dananya dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) yang dialokasikan untuk penyediaan pinjaman kepada Pemerintah Daerah,” kata Fatoni.
Meskipun demikian, Fatoni menegaskan perlunya kehati-hatian terhadap pinjaman daerah yang melewati masa jabatan kepala daerah, dikarenakan akan membebani kepala daerah yang baru serta pentingnya pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan.
“Terhadap Pinjaman yang telah disetujui, dapat dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala oleh Para Pihak baik secara bersama-sama maupun terpisah untuk memastikan proyek pembangunan infrastruktur daerah berjalan sesuai rencana dan Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran Pinjaman, serta mengawal agar Pinjaman tersebut tidak menjadi beban Pemerintah Pusat,” ujar Fatoni.
Kemendagri: Pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Tidak Sesuai Mekanisme |
![]() |
---|
Kementerian Dalam Negeri Periksa Wali Kota Prabumulih Imbas Dugaan Pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 |
![]() |
---|
Mendagri Berterima Kasih Atas Dukungan Komisi II DPR terhadap Peningkatan Kinerja Kemendagri TA 2026 |
![]() |
---|
Gaji Pekerja Proyek Desa yang Dibiayai Bank Dunia Belum Dibayar, Koordinator Tagih ke Kemendagri |
![]() |
---|
Tinjau Mal Pelayanan Publik Makassar, Mendagri Tito Apresiasi Layanan Terpadu dengan Gerai PBG&BPHTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.