Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu, Anggota DPRD Wakatobi Ajukan Praperadilan
Litao ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan meninggal dunia.
Editor:
Erik S
P21 adalah berkas perkara hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan ditetapkannya status P21, berkas perkara tersebut dianggap sudah memadai secara formil dan materil, siap untuk dilimpahkan ke pengadilan, dan proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan di persidangan.
Baca juga: Polisi Penerbit SKCK Anggota DPRD Wakatobi Berstatus DPO Litao Dimutasi ke Buton Utara
"Tentunya keluarga korban dan kami sebagai pengacara keluarga korban tetap semangat untuk memperjuangkan keadilan utk almarhum (Wiranto). Perjuangan kami tdk akan berhenti sampai pelaku dihukum dan korban memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita," kata Sofyan.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristianmengungkapkan komitmen Polda Sultra dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya LT sudah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
Insiden yang terjadi pada 11 tahun silam itu berujung menetapkan Litao sebagai tersangka hingga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sultra.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polda Sultra," kata Iis.
Iis turut menerangkan selama masa penahanan, proses hukum berlanjut pada tahap 1 di kejaksaan.
Proses ini juga dikenal sebagai tahap prapenuntutan adalah tahap penyerahan berkas perkara pidana dari penyidik (kepolisian) kepada jaksa penuntut umum (kejaksaan) untuk diteliti lebih lanjut.
Tujuannya adalah agar jaksa meninjau kelengkapan berkas penyidikan dan menentukan apakah hasil penyidikan sudah cukup untuk diajukan ke persidangan.
Iis mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik meyakini adanya bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang - Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Kabid Humas menambahkan, Polda Sultra berkomitmen bahwasanya dalam setiap penanganan perkara dilakukan secara prosedural dan profesional terhadap siapapun para pelaku yang melakukan tindak pidana dengan tetap memperhatikan dan menghormati hak-hak tersangka.
Penulis: Desi Triana Aswan
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Kasus Kekerasan 11 Tahun Lalu Ajukan Praperadilan di PN Kendari
Sumber: Tribun Sultra
| Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim 3 Oktober 2025 |
|
|---|
| Dilaporkan Hilang oleh Warga, Bupati Buton: Gerakan Saya Bisa Dimonitor di Media Sosial |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Kendari Rabu, 24 September 2025: Siang Hingga Malam Hari Bakal Diguyur Hujan |
|
|---|
| Respons Kejagung Terkait Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop |
|
|---|
| Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.