Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu, Anggota DPRD Wakatobi Ajukan Praperadilan
Litao ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan meninggal dunia.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI- Litao, anggota DPRD Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan gugatan Praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak berujung kematian.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Kendari. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Litao Anggota DPRD Wakatobi Bantah Terlibat Pembunuhan, Ditahan Setelah 11 Tahun Buron
"Iya ini sudah ada jadwal dari pengadilan," kata kuasa hukum Litao, Tony Hasibuan saat mengabari TribunnewsSultra.com, Jumat (26/9/2025).
Tony menuturkan pada proses hukum yang sedang berjalan ini, tim kuasa hukum akan membuktikan adanya kesalahan prosedur pada penetapan tersangka kliennya.
"Utamanya terkait prosedural pemenuhan 2 alat bukti yang tidak sah," jelasnya.
Dua alat bukti tersebut menjadi dasar, Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses lebih lanjut.
Namun, Tony Hasibuan mempertanyakan terkait dua bukti tersebut yang menurutnya harus didapatkan secara prosedural.
"Jika tidak sesuai dengan prosedur maka tidak sah itu menjadi alat bukti," tuturnya.
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu tindakan seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan sebelum masuk ke pokok perkara.
Biasanya, praperadilan akan diajukan oleh pihak tersangka, pihak ketiga yang memiliki kepentingan (seperti pelapor atau korban), ataupun penyidik dan penuntut umum dalam konteks hubungan pengawasan antar penegak hukum.
Baca juga: Litao Anggota DPRD Wakatobi Ditahan karena Pembunuhan 11 Tahun Lalu, Ini Jejak Kasusnya
Tujuannya adalah untuk mengawasi dan mengontrol tindakan penyidik agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang melanggar hukum.
Respon Kuasa Hukum Korban
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan mengungkapkan tak masalah dengan praperadilan yang diajukan tersangka.
"Silahkan saja kalau misalnya mereka mau buktikan, itu hak mereka. Kami dari pihak korban, yakin pihak kepolisian sudah bekerja dengan profesional. Kita tunggu saja proses hukum nya berjalan sebagaimana mestinya," tutur Sofyan, Jumat (26/9/2025).
Ia pun berharap bahwa kasus yang sudah menggantung selama 11 tahun ini, bisa segera maju di meja persidangan atau P21.
Sumber: Tribun Sultra
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim 3 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Dilaporkan Hilang oleh Warga, Bupati Buton: Gerakan Saya Bisa Dimonitor di Media Sosial |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Kendari Rabu, 24 September 2025: Siang Hingga Malam Hari Bakal Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Respons Kejagung Terkait Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.