Senin, 29 September 2025

Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu, Anggota DPRD Wakatobi Ajukan Praperadilan

Litao ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan meninggal dunia. 

Editor: Erik S
Kolase foto/Ist TribunnewsSultra.com
KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan. Polisi penerbit SKCK anggota DPRD Wakatobi berstatus DPO Litao dimutasi ke Buton Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI- Litao, anggota DPRD Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan gugatan Praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak berujung kematian.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Kendari. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa (30/9/2025). 

Baca juga:  Litao Anggota DPRD Wakatobi Bantah Terlibat Pembunuhan, Ditahan Setelah 11 Tahun Buron

"Iya ini sudah ada jadwal dari pengadilan," kata kuasa hukum Litao, Tony Hasibuan saat mengabari TribunnewsSultra.com, Jumat (26/9/2025). 

Tony menuturkan pada proses hukum yang sedang berjalan ini, tim kuasa hukum akan membuktikan adanya kesalahan prosedur pada penetapan tersangka kliennya. 

"Utamanya terkait prosedural pemenuhan 2 alat bukti yang tidak sah," jelasnya. 

Dua alat bukti tersebut menjadi dasar, Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses lebih lanjut. 

Namun, Tony Hasibuan mempertanyakan terkait dua bukti tersebut yang menurutnya harus didapatkan secara prosedural. 

"Jika tidak sesuai dengan prosedur maka tidak sah itu menjadi alat bukti," tuturnya. 

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu tindakan seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan sebelum masuk ke pokok perkara.

Biasanya, praperadilan akan diajukan oleh pihak tersangka, pihak ketiga yang memiliki kepentingan (seperti pelapor atau korban), ataupun penyidik dan penuntut umum dalam konteks hubungan pengawasan antar penegak hukum. 

Baca juga: Litao Anggota DPRD Wakatobi Ditahan karena Pembunuhan 11 Tahun Lalu, Ini Jejak Kasusnya

Tujuannya adalah untuk mengawasi dan mengontrol tindakan penyidik agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang melanggar hukum.

Respon Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan mengungkapkan tak masalah dengan praperadilan yang diajukan tersangka. 

"Silahkan saja kalau misalnya mereka mau buktikan, itu hak mereka. Kami dari pihak korban, yakin pihak kepolisian sudah bekerja dengan profesional. Kita tunggu saja proses hukum nya berjalan sebagaimana mestinya," tutur Sofyan, Jumat (26/9/2025). 

Ia pun berharap bahwa kasus yang sudah menggantung selama 11 tahun ini, bisa segera maju di meja persidangan atau P21. 

P21 adalah berkas perkara hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Dengan ditetapkannya status P21, berkas perkara tersebut dianggap sudah memadai secara formil dan materil, siap untuk dilimpahkan ke pengadilan, dan proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan di persidangan. 

Baca juga: Polisi Penerbit SKCK Anggota DPRD Wakatobi Berstatus DPO Litao Dimutasi ke Buton Utara

"Tentunya keluarga korban dan kami sebagai pengacara keluarga korban tetap semangat untuk memperjuangkan keadilan utk almarhum (Wiranto). Perjuangan kami tdk akan berhenti sampai pelaku dihukum dan korban memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita," kata Sofyan. 

Terancam 15 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristianmengungkapkan komitmen Polda Sultra dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Sebelumnya LT sudah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.

Insiden yang terjadi pada 11 tahun silam itu berujung menetapkan Litao sebagai tersangka hingga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sultra.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polda Sultra," kata Iis. 

Iis turut menerangkan selama masa penahanan, proses hukum berlanjut pada tahap 1 di kejaksaan. 

Proses ini juga dikenal sebagai tahap prapenuntutan adalah tahap penyerahan berkas perkara pidana dari penyidik (kepolisian) kepada jaksa penuntut umum (kejaksaan) untuk diteliti lebih lanjut. 

Tujuannya adalah agar jaksa meninjau kelengkapan berkas penyidikan dan menentukan apakah hasil penyidikan sudah cukup untuk diajukan ke persidangan. 

Iis mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik meyakini adanya bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang - Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 

Kabid Humas menambahkan, Polda Sultra berkomitmen bahwasanya dalam setiap penanganan perkara dilakukan secara prosedural dan profesional terhadap siapapun para pelaku yang melakukan tindak pidana dengan tetap memperhatikan dan menghormati hak-hak tersangka. 

 

Penulis: Desi Triana Aswan

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Kasus Kekerasan 11 Tahun Lalu Ajukan Praperadilan di PN Kendari

 

Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan