Senin, 29 September 2025

Litao Anggota DPRD Wakatobi Ditahan karena Pembunuhan 11 Tahun Lalu, Ini Jejak Kasusnya

Penahanan hingga 20 hari ke depan, dilakukan setelah penyidik Polda Sultra menemukan bukti terkait keterlibatan Litao dalam pembunuhan 11 tahun silam.

Editor: Willem Jonata
Kanal YouTube Tribunnews.com
BURONAN TERSANGKA PEMBUNUHAN - (Kiri) Surat polisi dan (Kanan) Foto Anggota DPRD Wakatobi Litao yang jadi tersangka pembunuhan. Litao sempat dinyatakan buron selama 11 tahun lamanya. Berikut harta kekayaan Litao yang mencapai Rp335 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - La Lita alias Litao, anggota DPRD Wakkatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditahan, Jumat (20/9/2025).

Penahanan hingga 20 hari ke depan, dilakukan setelah penyidik Polda Sultra menemukan bukti terkait keterlibatan Litao dalam kasus pembunuhan 11 tahun silam.

Sebelumnya, Litao diperiksa penyidik selama 7 jam.

Korban pembunuhan yang melibatkan Litao, yakni seorang remaja berama Wiranto. Usianya  17 tahun.

Baca juga: 11 Tahun Jadi Buron Kasus Pembunuhan, Bisakah Litao Langsung Dicopot sebagai Anggota DPRD Wakatobi?

Peristiwanya berlangsung 25 Oktober 2014, saat acara joget di Lingkungan Topa, Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. 

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sultra,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, seperti dikutip Tribun Sultra, Sabtu (20/9/2025).

Dijelaskannya bahwa Litao diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Litao dikenakan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebagai tersangka, Litao ditahan hingga 20 hari ke depan.

Ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Penahanan selama 20 hari. Sudah ada 6 orang saksi diperiksa penyidik," katanya lagi.

Polda Sultra sebelumnya telah menetapkan Litao sebagai tersangka berdasarkan surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. 

Kuasa hukum Litao, Tony Akbar Hasibuan, berkoordinasi dengan keluarga kliennya terkait penahanan tersebut.

Ia berharap kasus yang menjerat kliennya ini bisa berjalan sesuai prosedur hukum. 

Sedangkan, kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah kepolisian.

"Kami dari pihak keluarga korban menyambut baik penahanan tersebut, yang menurut kami ini dapat dilakukan sejak lama mengingat status LT adalah DPO," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan