Senin, 29 September 2025

Litao Anggota DPRD Wakatobi Bantah Terlibat Pembunuhan, Ditahan Setelah 11 Tahun Buron

Anggota DPRD Wakatobi, Litao, ditahan Polda Sultra terkait kasus penganiayaan remaja Wiro yang tewas 11 tahun lalu. Litao dapat maju Pemilu meski DPO

Penulis: Faisal Mohay
Kolase foto/Ist TribunnewsSultra.com
KASUS PEMBUNUHAN - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan. Polisi penerbit SKCK anggota DPRD Wakatobi berstatus DPO Litao dimutasi ke Buton Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD Wakatobi, Litao ditahan di Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Jumat (19/9/2025) malam. 

Litao telah ditatapkan sebagai tersangka kasus tewasnya remaja bernama Wiro (17) setelah kasus diambil alih Polda Sultra.

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan Wiro tewas terjadi di Lingkungan Topa, Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi pada 25 Oktober 2014 silam.

Dua tersangka bernama Rahmat La Dongi dan La Ode Herman telah menjalani vonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Litao yang terlibat penganiayaan melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun.

Kasus ini kembali mencuat setelah Litao terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029 melalui partai Hanura.

Keluarga korban menuntut keadilan karena pelaku masih bebas bahkan menjadi anggota dewan.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menerangkan sebelum ditahan Litao telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polda Sultra," paparnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Menurutnya, bukti yang dikumpulkan penyidik telah cukup dan menjerat Litao dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Baca juga: Litao Anggota DPRD Wakatobi Ditahan karena Pembunuhan 11 Tahun Lalu, Ini Jejak Kasusnya

Kuasa hukum Litao, Tony Akbar Hasibuan, menegaskan kliennya tak terlibat kasus penganiayaan pada 2014 silam.

Bahkan, Litao tak mengetahui berstatus DPO.

Litao berani bersumpah atas nama anaknya yang sedang dikandung istri bahwa tak terlibat pembunuhan.

"L bahkan telah bersumpah atas nama calon anaknya bahwa ia tidak bersalah dan siap mengikuti proses hukum untuk membuktikan ketidakbersalahannya," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan