Senin, 29 September 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Pemkab Bandung  Barat Tetapkan KLB Kasus Keracunan MBG di Cipongkor, BGN Buka Suara

Insiden terkait keamanan pangan itu berdampak pada sekitar 1.000an penerima manfaat yang terdiri dari siswa SD – SMK

|
Tribunnews.com/Rina Ayu
KERACUNAN MASSAL MBG. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menetapkan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis di kecamatan Cipongkor sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Insiden terkait keamanan pangan itu berdampak pada 1.000-an penerima manfaat yang terdiri dari siswa SD – SMK. Merespons status itu Badan Gizi Nasional buka suara. Hal itu disampaikan wakil kepala BGN Nanik S Deyang saat ditemui di kawasan Cibubur, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025).   

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menetapkan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis di kecamatan Cipongkor sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Insiden terkait keamanan pangan itu berdampak pada sekitar 1.000an penerima manfaat yang terdiri dari siswa SD – SMK.

Merespons status itu Badan Gizi Nasional buka suara.

Melalui wakil kepala BGN Nanik S Deyang, BGN turut prihatin atas kejadian tersebut.

“Kami tidak mau menyebutkan angka. Apapun itu satu nyawa itu adalah sebuah musibah. Yang terjadi di kabupaten di Bandung Barat (iya KLB), yang lainnya belum. Dan mudah-mudahan tidak terjadi,” kata dia saat ditemui di kawasan Cibubur, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025).

Baca juga: Alergi Disebut Salah Satu Sebab Kasus MBG, IDAI Jelaskan Perbedaannya dengan Keracunan

Saat ini, BGN bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) serta Dinas Kesehatan (Dinkes setempat) tengah melakukan investigasi.

Dengan demikian, dapur penyedia MBG itu ditutup dalam sementara waktu.

Dugaan penyebab keracunan massal ini disinyalir karena ada Standar Operasional Produser (SOP) yang tidak dijalankan dengan baik oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Sudah terjun (dan diinvestigasi). Kami tentu belum bisa menyampaikan. Kalau secara teknis terjadi adalah SOP yang tidak dijalankan dengan baik,” ungkap dia.

Adapun SOP itu, Nanik menjelaskan bahwa SPPG bersangkutan tidak mematuhi teknik memasak yang sudah ditentukan, dimana masakan yang disajikan kepada siswa dimasak terlalu awal.

Ketika makanan akan dibagikan pukul 07.00 – 08.00 pagi maka setidaknya dimasak pada pukul 02.00 – 03.00 dini hari, tidak boleh terlalu awal.

“Teknik memasak itu, masakan dimasak sampai matang, maksimal itu harus 6 jam harus langsung disantap,” kata dia.

Wajibkan Tukang Masak Punya Sertifikat Kompetensi

BGN kini memperketat verifikasi dapur penyedia MBG imbas banyaknya insiden keracunan di berbagai wilayah di Indonesia.

Salah satunya adalah mewajibkan chef dan asisten memiliki sertifikat memasak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan