Senin, 29 September 2025

Nasib 2 Pelaku Penusukan Kakak Beradik di Kudus, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Tragedi berdarah mengguncang Kelurahan Wergu Wetan, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (14/9/2025) malam. Dua bersaudara menjadi korban penusukan.

(TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI)
OLAH TKP - Aparat kepolisian dari Polres Kudus tengah melakukan olah TKP peristiwa penusukan di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus, Minggu (14/9/2025) malam. Kedua pelaku dalam kasus ini akhirnya ditangkap di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kemudian, pada sore hari sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, anak Abilawa diludahi oleh salah satu korban. Dari situlah Abilawa marah.

“Keterangan para pelaku bahwa korban sering membuat gaduh dengan mengonsumsi miras sehingga menyebabkan lingkungan, terutama keluarga pelaku terganggu,” ujar Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin.

Sementara itu, proses penangkapan pelaku tak hanya melibatkan tim Resmob Polres Kudus, melainkan juga melibatkan Polres Pati, Jatanras Polda Jateng, Polda Bali, Polda Nusa Tenggara Barat, serta Polres Lombok Barat.

“Kami terima kasih masyarakat Kudus yang senantiasa memberikan doa sehingga kami bisa menangkap pelaku tindak pembunuhan atau pengeroyokan ini,” ucap Heru.

Sebelumnya, kedua korban mengalami luka cukup serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia.

Dalam peristiwa ini setidaknya ada tiga titik lokasi ceceran darah, yaitu di dapur rumah David dan dua lokasi ceceran darah ada di depan rumah tetangga. 

Setelah melakukan aksinya itu, kedua terduga pelaku melarikan diri dan sepekan kemudian mereka berhasil ditangkap.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Rifqi Gozali)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan