Nasib 2 Pelaku Penusukan Kakak Beradik di Kudus, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Tragedi berdarah mengguncang Kelurahan Wergu Wetan, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (14/9/2025) malam. Dua bersaudara menjadi korban penusukan.
TRIBUNNEWS.COM - Tragedi berdarah mengguncang Kelurahan Wergu Wetan, Kudus, Jawa Tengah, pada Minggu (14/9/2025) malam.
Dua bersaudara, David (39) dan Dimas (37), menjadi korban penusukan oleh tetangganya sendiri hingga tewas.
Kedua pelaku dalam kasus ini akhirnya ditangkap di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, pelaku dalam peristiwa tersebut juga kakak beradik, yaitu Abilawa Ariya Damas dan kakaknya Rangga Pati Morgana.
“Untuk peristiwa tersebut, kami periksa enam saksi, yakni keluarga korban dan keluarga pelaku,” ujar AKBP Heru di Mapolres Kudus, dilansir TribunJateng.com, Rabu (24/9/2025).
Pihak kepolisian lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita beberapa barang bukti.
Ada dua senjata tajam berupa pisau belati yang masing-masing digunakan pelaku untuk menikam korban.
Setelah olah TKP, kepolisian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Pasalnya, setelah menikam korban, pelaku langsung melarikan diri.
Upaya pelarian para pelaku terhenti seusai aparat kepolisian menangkap mereka di salah satu indekos di Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: 2 Pelaku Penusukan Kakak Beradik di Kudus Diringkus di NTB, Motif Diduga Sakit Hati
“Dalam kasus ini korban merupakan kakak beradik, pelaku juga kakak beradik,” ucap Heru.
Sementara itu, motif dalam kasus ini adalah Abilawa, sebagai tetangga kedua korban, merasa jengkel dan dendam kepada korban.
Satu tahun sebelumnya, Abilawa yang merasa terganggu sempat menegur kedua korban lantaran acap membuat gaduh di sekitar rumah.
Setelah ditegur, korban bukannya berhenti membuat gaduh, justru malah makin menjadi-jadi.
Kemudian, pada sore hari sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, anak Abilawa diludahi oleh salah satu korban. Dari situlah Abilawa marah.
“Keterangan para pelaku bahwa korban sering membuat gaduh dengan mengonsumsi miras sehingga menyebabkan lingkungan, terutama keluarga pelaku terganggu,” ujar Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin.
Sementara itu, proses penangkapan pelaku tak hanya melibatkan tim Resmob Polres Kudus, melainkan juga melibatkan Polres Pati, Jatanras Polda Jateng, Polda Bali, Polda Nusa Tenggara Barat, serta Polres Lombok Barat.
“Kami terima kasih masyarakat Kudus yang senantiasa memberikan doa sehingga kami bisa menangkap pelaku tindak pembunuhan atau pengeroyokan ini,” ucap Heru.
Sebelumnya, kedua korban mengalami luka cukup serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia.
Dalam peristiwa ini setidaknya ada tiga titik lokasi ceceran darah, yaitu di dapur rumah David dan dua lokasi ceceran darah ada di depan rumah tetangga.
Setelah melakukan aksinya itu, kedua terduga pelaku melarikan diri dan sepekan kemudian mereka berhasil ditangkap.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Rifqi Gozali)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.