Senin, 29 September 2025

Siswa Inklusi di Kalsel Tak Masuk Sekolah Usai Dipukul Guru, Pendidik Masih Aktif Mengajar

Siswa inklusi di SMAN 2 Amuntai Kalsel diduga dipukul guru hingga trauma dan tak mau sekolah, kasus dilaporkan ke polisi.

Editor: Glery Lazuardi
Tangkap Layar Video Beredar di Medsos
Video beredar kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru di sebuah SMA di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel). Saat ini oknum guru tersebut masih aktif mengajar 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa inklusi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan tidak masuk sekolah setelah dipukul guru

Siswa inklusi adalah peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus baik fisik, intelektual, emosional, maupun sosial yang belajar di sekolah umum bersama siswa lainnya dalam sistem pendidikan inklusif.

Siswa inklusi memiliki kondisi seperti autisme, disabilitas intelektual, gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, atau gangguan perilaku.

Pada umumnya, siswa inklusi mendapatkan dukungan khusus seperti guru pendamping, adaptasi kurikulum, atau fasilitas belajar yang disesuaikan.

Tujuannya adalah agar mereka tetap bisa berkembang secara akademik dan sosial dalam lingkungan yang setara dan tidak terpisah.

Namun, apa yang terjadi di Kalimantan Selatan justru sebaliknya. Siswa inklusi diduga menjadi korban penganiayaan oknum guru.

Insiden kekerasan yang terlihat dari video beredar ini memantik kemarahan masyarakat. 

Terlebih, kabarnya korban kekerasan yang diduga melibat seorang guru ini dilakukan terhadap anak berkebutuhan khusus. Menurut warga di media sosial, pelaku memang dikenal sering menghajar siswa. 

"Bujur anaknya itu berkebutuhan khusus ha pulang, gurunya anak mantri Afar dasar rancak sdh maajar murid, sadis orgnya,"ujar warga di media sosial.

Orang Tua Korban Lapor Polisi

Pemukulan yang terjadi diduga dilakukan oleh pengajar kepada siswa pada Jumat (19/9/2025) dilaporkan oleh ayah korban ke Polres HSU. 

Kasat Reskrim Polres HSU AKP Teguh Kuatman membenarkan adanya dugaan Tindak Pidana Penganiyaan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35/2014 Dan Atau - Juncto 76C JO Subsider tentang perlindungan anak.

AKP Teguh mengatakan pelapor merupakan sang ayah MR (40) Warga Desa Sungai Dikum Kecamatan Amuntai Tengah. 

"Tadi malam korban melakukan visum di RSUD Pambalah Batung Amuntai, kami masih menunggu hasil dari visum tersebut. Kami juga akan meminta keterangan korban dan ayahnya," ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Pada saat pelaporan video yang beredar menjadi barang bukti. Dari keterangan sementara kejadian tersebut berawal saat guru HN melihat murid melintas di ruang guru dan membuatnya marah. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan