Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Temukan Gundukan Tanah Baru di TPU Magelang, Bayi Tewas Dibunuh Ibu Kandung

Bayi tewas usai dilahirkan, dikubur diam-diam di TPU Salakan. Ibu kandung dan pria dewasa ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
Gundukan tanah baru di TPU Salakan, Magelang, tempat jasad bayi ditemukan. Polisi tetapkan ibu kandung dan pria dewasa sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Penemuan gundukan tanah baru di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Salakan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah sedang menjadi sorotan.

Pada Senin (22/9/2025) malam, warga sekitar menemukan gundukan tanah di lokasi pemakaman tersebut.

Polisi bersama warga  menemukan gundukan tanah baru yang ternyata setelah digali, ditemukan bayi dalam kondisi meninggal dunia.

Aparat Sat Reskrim Polres Magelang Kota menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkan hingga mengakibatkan kematian.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menjelaskan kedua tersangka yakni AD (30), ibu kandung bayi, serta seorang pria berinisial SM (47).

“Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua orang tersangka yaitu AD dan SM,” kata Iwan, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, AD diduga menghilangkan nyawa anak kandungnya dengan cara membekap menggunakan selimut hingga gagal napas. 

Sementara itu, SM berperan membuat lubang dan menguburkan bayi yang telah meninggal dunia.

Iwan menambahkan, AD dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 341 KUHP.

Sedangkan SM dijerat pasal 181 KUHP tentang menguburkan mayat.

Namun, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, penyidik tidak melakukan penahanan.

Untuk tersangka SM tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

“Sementara untuk AD dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Iwan juga mengungkap status keduanya.

AD diketahui berstatus janda, sementara SM sudah berkeluarga.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki hubungan asmara dan pernah berhubungan badan hingga AD hamil dan melahirkan bayi yang menjadi korban.

“Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka yang bersangkutan menjalin asrama dan pernah melakukan hubungan seksual sehingga mengandung dan perempuannya melahirkan korban (bayi) tersebut,” pungkas Iwan.

Diberitakan sebelumnya, Warga Salakan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang,  Jawa Tengah dikejutkan dengan temuan jasad bayi yang baru dikubur di pemakaman umum setempat pada Senin (22/9/2025) malam.

Penemuan ini berawal dari kecurigaan warga terhadap sepasang laki-laki dan perempuan yang membawa kardus ke area pemakaman, lalu dilaporkan kepada polisi.

Dari hasil penyelidikan, ibu kandung bayi berinisial AD mengaku melahirkan anaknya pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 16.15 WIB di kamar mandi rumahnya di Salakan.

AD sempat berupaya menyusui bayi yang baru dilahirkannya.

Akan tetapi karena ASI tidak keluar, bayi tersebut kemudian diberi air hangat menggunakan sendok. Setelah itu, tubuh bayi ditutupi selimut dan diletakkan di kursi.

"Ketika dicek lagi sekitar pukul 23.30 WIB, bayi sudah dalam kondisi dingin," ungkap Iwan.

Keesokan harinya, Senin (22/9/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB, bayi tersebut dikuburkan di pemakaman umum setempat.

Si ibu kandung diketahui datang ke pemakaman bersama laki-laki berinisial SM yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya.

Setelah dikubur, kardus yang digunakan untuk membawa bayi tersebut dibuang, namun ditemukan warga di tebing pinggir sawah.

Kondisinya terdapat bercak darah segar dan bau amis.

"AD statusnya janda. Dia bersama dengan S yang diduga ada hubungan khusus dengan yang bersangkutan," paparnya.


Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved