Jumat, 3 Oktober 2025

Berita Viral

Awal Mula 2 Desa di Bogor Dijadikan Jaminan ke Bank, Terkait BLBI

Berikut awal mula dua desa di Kabupaten Bogor dijadikan jaminan pinjaman ke bank dan kini akan dilelang.

TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
DESA DILELANG - Area persawahan di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Senin (22/9/2205). 

"Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal," jelasnya.

Namun, pada 2019 hingga 2022, Satgas BLBI bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali mengklaim 445 hektare tanah sitaan Lee Darmawan.

Semua proses pemindahan hak atas tanah, sertifikasi hasil jual beli, hingga pajak bumi dan bangunan diblokir.

"Tanpa mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ucapnya.

Ade menegaskan, pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

"Kami berkomitmen menjaga kepentingan warga melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, dan pemangku kepentingan lainnya."

"Agar setiap kebijakan menghadirkan kepastian hukum dan ketenangan bagi Desa Sukawangi dan sekitarnya," beber Ade.

Sementara itu, Kepala Desa Sukamulya, Komar membenarkan adanya lahan di wilayahnya yang saat ini disita negara berdasarkan putusan pengadilan.

"Betul ada tanah yang memang dikuasai, diaku sama BI luasnya 377 hektar itu berdasarkan inkrah putusan kalau saya liat di tahun 1992," ujarnya saat dijumpai TribunnewsBogor.com, Senin (22/9/2025).

Komar menegaskan, lahan yang disita negara itu tidak mencakup seluruh wilayah desa. Tanah yang diklaim hanya 23 persen dari luas wilayah Desa Sukamulya secara keseluruhan.

Baca juga: Duduk Perkara Kades di Boyolali Gadaikan Tanah Desa Rp1,4 Miliar, Warga: Buat Usaha Kandang Ayam

"Bukan (satu desa), karena kan luas wilayah Sukamulya itu luasnya sekitar 1.611 hektar," jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Desa Sukaharja, Adi Purwanto mengungkapkan, lahan yang disita oleh negara luasnya mencapai lebih kurang 400 hektare.

Namun, menurutnya, luas lahan yang bersengketa itu tidak sesuai dengan data yang tercatat pada letter C desa.

Pasalnya, lanjut Adi, letter C desa telah dilakukan pembaharuan pada 1987, sehingga data yang diklaim oleh BLBI dengan kepemilikan Cingcat tidak sesuai.

"BLBI kalau mengacunya pada C Desa tahun 60 ya silahkan, tapi di tahun 1987 Desa Sukaharja sudah melakukan pemutahiran data."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved