Selasa, 7 Oktober 2025

Ayah di Banda Aceh Tega Rudapaksa Anak Kandung, JPU Tuntut 200 Bulan Penjara

Ayah di Banda Aceh dituntut 200 bulan penjara atas pemerkosaan anak kandung. JPU gunakan Pasal 49 Qanun Jinayat Aceh.

Editor: Glery Lazuardi
freepik
RUDAPAKSA - Mahkamah Syariah Banda Aceh gelar sidang ayah yang dituntut 200 bulan penjara atas jarimah pemerkosaan terhadap anak kandung 

Uqubat ta’zir: hukuman yang ditentukan oleh penguasa, seperti denda, penjara, atau pembinaan.

Uqubat tambahan: bisa berupa pengumuman identitas pelaku, rehabilitasi, atau kerja sosial.

Hukuman Jinayat dilaksanakan oleh Mahkamah Syariah di Aceh. Proses hukum tetap mengikuti prinsip due process of law, termasuk hak pembelaan dan pendampingan hukum.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memiliki pandangan kritis terhadap penerapan hukum jinayat di Aceh, khususnya terkait aspek hak asasi manusia, kesesuaian dengan sistem hukum nasional, dan efektivitas pemidanaan. 

ICJR menyoroti bahwa hukuman cambuk, yang diatur dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM internasional.

Cambuk di depan umum dinilai mempermalukan pelaku secara publik, bukan sekadar memberi efek jera. Berisiko menjadi bentuk hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, bertentangan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

ICJR menilai bahwa beberapa ketentuan dalam Qanun Jinayat menduplikasi pasal-pasal KUHP, namun dengan sanksi yang lebih eksesif. Ini menimbulkan dualisme hukum pidana antara Aceh dan wilayah lain di Indonesia. Potensi konflik norma dan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

ICJR mendorong agar pemerintah pusat dan daerah melakukan sinkronisasi antara Qanun Jinayat dan KUHP nasional. Peninjauan ulang terhadap bentuk pemidanaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan HAM.

ICJR mengakui bahwa Aceh memiliki hak otonomi khusus untuk menerapkan syariat Islam, namun menekankan Otonomi tidak boleh digunakan untuk mengesampingkan prinsip-prinsip hukum nasional dan internasional. Perlu ada pengawasan dan evaluasi berkala terhadap implementasi hukum jinayat.


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Banda Aceh Dituntut 200 Bulan Penjara, 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved