Terungkap Status Hubungan Vani & Pelaku Pembunuhan, Hanya Teman Dekat, Radiet Dibela 14 Pengacara
Purnamawati mengatakan Vina sempat bercerita tentang kedekatannya dengan Radiet. Mereka berdua hanya teman dekat dan tak ada hubungan asmara.
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK UTARA – Keluarga dari Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vani--mahasiswi Universitas Mataram (UNRAM) yang diduga tewas dibunuh Radiet Ardiansyah membantah bahwa antara korban dan pelaku memiliki hubungan asmara.
Ibu Vani, Ning Purnamawati Nitra Bagia, menegaskan hubungan anaknya dengan Radiet hanya sebatas teman dekat.
Baca juga: 5 Pengakuan Tersangka Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Sulbar, Emosi saat Ditagih Utang
"Mereka (Vani dan Radiet) tidak pacaran, mereka hanya teman dekat," kata Purnamawati saat ditemui di kediamannya di Lingkungan Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, Senin (22/9/2025).
Purnamawati mengatakan Vani sempat bercerita tentang kedekatannya dengan Radiet.
Menurutnya, Radiet dikenal sebagai teman yang baik, dan keduanya kerap bersaing dalam hal pelajaran.
"Dia pernah bilang ke saya, ‘Adek cuma temenan, Ma. Radiet itu orang baik, Ma.’ Anak saya ini kan selalu berpikir positif pada siapapun temannya dari dulu. Cuman kan ternyata begini, dia terlalu menganggap baik semua orang," katanya.
Ayah korban, I Ketut Nitra Bagia menambahkan, Radiet memang pernah menjemput Vani ke rumah, namun hanya sampai di gang depan.
Bagia menegaskan, kedekatan antara anaknya dan tersangka sudah terjalin sejak semester satu.
Namun hubungan mereka hanya sebatas sebagai teman diskusi.
"Anak saya ini kan dekat sama teman-temannya. Dia bahas pelajaran, karena memang anaknya aktif belajar," tandasnya.
Baca juga: Ibu Korban Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Karyawati Koperasi yang Dibunuh di Pasangkayu
Barang Bukti Bambu, Batu hingga Bercak Darah
Diketahui polisi telah menetapkan Radiet Ardiyansyah sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina.
Meski Radiet sebelumnya mengaku bahwa mereka menjadi korban penyerangan orang tak dikenal di Pantai Nipah--lokasi kejadian.
"Tersangka atas nama Radiet Ardiyansyah," kata Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, dalam siaran pers.
Agus menegaskan keterangan Radiet yang sebelumnya menyebut peristiwa itu sebagai aksi pembegalan hanyalah upaya untuk menutupi perbuatannya.

Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik secara konsisten mengaitkan Radiet dengan lokasi kejadian dan korban.
Salah satu bukti penting adalah hasil analisis DNA dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Sampel DNA tersebut ditemukan pada sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah bambu, lima batu, pakaian, serta bercak darah dan swab.
"Ini bukan kasus biasa. Penyelidikan kami mengerahkan semua sumber daya, mulai dari pemeriksaan ahli pidana, kriminologi, hingga forensik. Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat," tegas Agus.
Tes poligraf, yang sering disebut sebagai lie detector atau alat pendeteksi kebohongan, adalah sebuah metode untuk mengukur respons fisiologis seseorang saat menjawab pertanyaan guna mendeteksi kemungkinan kebohongan.
Radiet menjadi tersangka tunggal dan telah ditahan di Mako Polres Lombok Utara.
Ia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
14 Pengacara Bela Radiet
Sementara itu Radiet akan dibela oleh 14 pengacara yang tergabung dalam International Law Firm.
"Kami bersama 14 orang pengacara yang tergabung dalam koalisi International Law Firm siap memberikan pembelaan di persidangan bahwa Radiet tak bersalah," ucap Leader Koalisi International Law Firm, M Imam Zarkasi, saat ditemui TribunLombok.com, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan, tim hukum berkomitmen penuh untuk memperjuangkan Radiet yang diyakini tidak bersalah, dan akan membela klien di persidangan menggunakan dasar hukum yang telah mereka siapkan.
Pihaknya juga mengklaim telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat yang bisa menyangkal keterlibatan Radiet dalam kasus tersebut.
Apakah ada rekaman atau bukti khusus yang bisa dijadikan dasar pembelaan selama persidangan?
Imam mengatakan pihaknya juga sudah mempersiapkan matang dan akan melawan segala tuduhan yang menjadikan Radiet sebagai tersangka tunggal.
"Kami telah menyiapkan saksi dan bukti surat yang akan diajukan di persidangan sebagai bagian dari strategi membuktikan bahwa Radiet bukan pelaku (pembunuhan Vina)," tegasnya.
Terkait kemungkinan upaya hukum lain jika proses perkara berjalan lambat, pihaknya juga membuka opsi untuk menempuh jalur praperadilan guna memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
Imam menyatakan saat ini tim fokus pada pembelaan dalam pokok perkara yang akan dibawa ke persidangan utama, daripada langsung menempuh praperadilan.
"Kami telah menyiapkan strategi untuk membantah bukti penyidik dalam persidangan serta menghargai proses hukum yang berjalan," jelasnya.
Dia meyakini bahwa pertimbangan akhir mengenai benar atau tidaknya tuntutan akan ditentukan oleh hakim di persidangan.
"Pihak kami menyerahkan penilaian pada pertimbangan hakim sesuai bukti yang nantinya akan kami tunjukkan, tapi kami yakin Radiet tidak bersalah, dan kami akan perjuangkan itu," pungkasnya.
Awal Mula Penemuan Jasad Vani
Sebelumnya, Made Vaniradya Puspa Nitra (19) mahasiswi Universitas Mataram (Unram) dan kekasihnya Radit Ardiansyah (19) berangkat dari kampus Universitas Mataram menuju Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara pada Selasa (26/8/2025) sore sekitar pukul 16.30 Wita.
Keduanya mengendarai sepeda motor Honda PCX hitam dengan nomor polisi EA 5502 AI.
Pasangan kekasih ini bermaksud untuk menikmati pemandangan matahari terbenam di Pantai Nipah.
Diketahui saat senja, Pantai Nipah ini menyuguhkan pemandangan matahari terbenam yang memukau, menjadikannya spot favorit untuk foto romantis.
Namun hingga tengah malam, Vany tak kunjung pulang.
Keluarga pun mulai khawatir.
Orang tua korban lalu berusaha menghubungi teman-temannya dan melakukan pelacakan lokasi terakhir melalui ponsel.
Hingga pada Rabu (27/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, keluarga menemukan Radit dalam kondisi tak sadarkan diri di sekitar Pantai Nipah.
Dia mengalami luka serius di wajah dan sekujur tubuh.
Korban Radiet kemudian dilarikan ke Puskesmas Nipah untuk mendapatkan pertolongan medis.
Selang 5 jam kemudian, tepatnya pukul 06.30 Wita, Vany ditemukan.
Namun sayang Vany dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Saat ditemukan Vany hanya mengenakan pakaian dalam dan ditemukan dalam posisi telungkup.
Kronologis Penyerangan Versi Radiet
Sebelumnya, saat penemuan jasad Vani pada Rabu (27/8/2025), Radiet memberikan kesaksian bahwa dirinya diserang oleh seorang pria tak dikenal di pinggir Pantai Nipah.
Ia mengaku tidak mengenali pelaku, namun masih mengingat jelas wajahnya.
"Cowok, tidak kenal sama sekali, satu orang yang melakukan, saya gak ingat bajunya karena waktu itu sudah mulai gelap," ungkap Radit.
Ia menyebut ciri-ciri usia pelaku sekitar 20 hingga 30 tahun dengan tubuh kurus.
Kejadian bermula ketika keduanya tengah duduk santai menikmati suasana senja.
Tiba-tiba, seorang pria muncul dari arah belakang sambil membawa sebilah bambu.
Dia mengaku sebelum terjadi penyerangan, pelaku sempat menginterogasi dirinya dan Vani soal keberadaan mereka di lokasi.
"Saya jawab, kami tidak ngapa-ngapain di sini, periksa saja tas kami, Pak, jajan doang isinya," kenang Radit.
Menurut pengakuannya, suasana saat itu sudah gelap.
Pelaku menanyakan mengapa mereka belum pulang.
Radiet menjawab bahwa mereka memang sedang bersiap untuk kembali.
Namun pelaku justru menahan mereka, lalu menyerangnya secara brutal.
"Tapi ditahan sama dia, terus saya pingsan, bangun pas ibu itu datang," kata Radiet, yang ditemukan dalam kondisi penuh luka di wajah dan tubuh.
Penulis: (TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika) (Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Keluarga Ungkap Kedekatan Mahasiswi yang Dibunuh di Pantai Nipah dengan Pelaku: Mereka Tidak Pacaran
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 14 Pengacara Siap Buktikan Radiet Tak Bersalah dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.