Radit Jadi Tersangka Pembunuhan Pacar, Bila Ada Pelaku Lain Mengapa Dia Membiarkan Satu Saksi Hidup?
Setelah melalui penyidikan hampir satu bulan lamanya, polisi akhirnya menetapkan Radit sebagai tersangka kasus pembunuhan Vani.
"Saya tidak membunuh, saya tidak membunuh," kata Radiet.
"Saya bukan pelaku, demi Allah," katanya.
Tersangka dikenakan pasal 338 dan atau pasal 351 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Awal Mula Penemuan Jasad Vani
Sebelumnya, Made Vaniradya Puspa Nitra (19) mahasiswi Universitas Mataram (Unram) dan kekasihnya Radit Ardiansyah (19) berangkat dari kampus Universitas Mataram menuju Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara pada Selasa (26/8/2025) sore sekitar pukul 16.30 Wita.
Keduanya mengendarai sepeda motor Honda PCX hitam dengan nomor polisi EA 5502 AI.
Pasangan kekasih ini bermaksud untuk menikmati pemandangan matahari terbenam di Pantai Nipah.
Diketahui saat senja, Pantai Nipah ini menyuguhkan pemandangan matahari terbenam yang memukau, menjadikannya spot favorit untuk foto romantis.
Namun hingga tengah malam, Vany tak kunjung pulang.
Keluarga pun mulai khawatir.
Orang tua korban lalu berusaha menghubungi teman-temannya dan melakukan pelacakan lokasi terakhir melalui ponsel.
Hingga pada Rabu (27/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, keluarga menemukan Radit dalam kondisi tak sadarkan diri di sekitar Pantai Nipah.
Dia mengalami luka serius di wajah dan sekujur tubuh.
Korban Radit kemudian dilarikan ke Puskesmas Nipah untuk mendapatkan pertolongan medis.
Selang 5 jam kemudian, tepatnya pukul 06.30 Wita, Vany ditemukan.
Namun sayang Vany dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.