Senin, 29 September 2025

Anggota DPRD Wakatobi Buka Suara Terkait Status Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Tahun 2014

Anggota DPRD Wakatobi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu Buka Suara

Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
KASUS PEMBUNUHAN WIRANTO - Tony Hasibuan kuasa hukum L,seorang anggota DPRD Wakatobi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan 11 tahun lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan seorang remaja di Wakatobi pada tahun 2014 kembali menjadi sorotan setelah seorang anggota DPRD Wakatobi berinisial L ditetapkan sebagai tersangka

Kuasa hukum L, Tony Hasibuan, menduga penetapan status tersangka ini bermotif politik dan menyoroti sejumlah kejanggalan hukum dalam prosesnya.

Kepada wartawan, Tony Hasibuan mengklaim bahwa kasus ini bermula dari perkelahian massal pada tahun 2014, bukan pembunuhan tunggal.

 

Menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka setelah 11 tahun adalah hal yang janggal, terutama karena L baru saja terpilih sebagai anggota DPRD.

"​Kejanggalan utama yang disoroti adalah status kliennya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2014," kata Tony ditulis Sabtu (20/9/2025).

Dirinya mempertanyakan keabsahan status tersebut, terutama karena pada saat yang sama, L mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk mencalonkan diri sebagai anggota dewan. 

Untuk itu Tony mendesak pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi mengenai dua dokumen yang saling bertentangan ini.

​Tony Hasibuan juga mengklaim sejumlah kejanggalan dalam proses hukum sejak awal kasus.

"Saat proses investigasi pada 2014 tidak berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan kekurangan bukti yang memadai untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka tunggal," katanya.

Dirinya meminta pihak berwenang untuk transparan dan mengungkap semua bukti terkait kasus ini.

"L akan kooperatif menghadapi proses hukum, namun saat ini sedang berfokus pada tugasnya sebagai wakil rakyat, termasuk pembahasan anggaran," katanya.

Tony Hasibuan menyampaikan bahwa kliennya membantah keras tuduhan keterlibatan dalam pembunuhan tersebut.

"L bahkan telah bersumpah atas nama calon anaknya bahwa ia tidak bersalah dan siap mengikuti proses hukum untuk membuktikan ketidakbersalahannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, korban pembunuhan yang melibatkan L yakni seorang remaja berama Wiranto. Usianya  17 tahun.

Peristiwanya berlangsung 25 Oktober 2014, saat acara joget di Lingkungan Topa, Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. 

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sultra,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, seperti dikutip Tribun Sultra, Sabtu (20/9/2025).

Dijelaskannya bahwa L diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

L dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai tersangka, L ditahan hingga 20 hari ke depan.

Ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Penahanan selama 20 hari. Sudah ada 6 orang saksi diperiksa penyidik," katanya lagi.

Polda Sultra sebelumnya telah menetapkan L sebagai tersangka berdasarkan surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. 

Sedangkan, kuasa hukum korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah kepolisian.

"Kami dari pihak keluarga korban menyambut baik penahanan tersebut, yang menurut kami ini dapat dilakukan sejak lama mengingat status LT adalah DPO," katanya. 

Sejak awal, menurut dia, keluarga korban sudah lama berharap L ditahan dan diproses hukum.

"Dan sekarang alhamdulillah L sudah ditahan. Semoga proses hukum berjalan dengan baik dan objektif, sehingga keluarga korban dapat memperoleh keadilan," tandasnya.

Jejak perkara

Sebelumnya, polisi telah menahan dua pelaku lain pada 2014, yakni La Ode Herman dan Rahmat La Dongi, atas pembunuhan remaja yang juga melibatkan Wiranto.

Keduanya diproses hukum. Masing-masing divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara terhitung sejak 2015.

Keluarga korban sempat memprotes keabsahan L sebagai wakil rakyat.

Yang disinggung, yakkni dokumen SKCK yang menjadi syarat pencalonan anggota DPRD.

Pihak keluarga heran bagaimana mungkin seorang yang berstatus DPO bisa mendapat SKCK.

SKCK merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dokumen resmi dari Polri yang menunjukkan informasi tentang ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang

Akhinya terbukti anggota Polres Wakatobi yang mengeluarkan dokumen itu dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun dan kepesertaan dalam pendidikan perwira dibatalkan.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Anggota DPRD Wakatobi Diperiksa Penyidik 7 Jam, Ditahan 20 Hari

Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan