Berita Viral
Nasib Wali Kota Prabumulih: Arlan Ditegur Mendagri, Disanksi Partai, KPK Akan Cek Kekayaannya
Berikut sederet nasib yang harus diterima Wali Kota Prabumulih, Arlan butut hebohnya kabar mencopot kepsek.
KPK ingin memastikan harta kekayaan Arlan sudah sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan kabar tersebut.
Menurutnya, kepatuhan tidak hanya terkait waktu pelaporan harta kekayaan, namun juga jumlahnya.
"Sehingga nanti tentu dibutuhkan untuk melakukan cek atas laporan LHKPN yang sudah disampaikan kepada KPK. Karena kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan, tapi juga patuh terkait dengan isinya."
"Apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap atau belum. Nah, itu yang nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan," katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Baca juga: Batal Dicopot , Kepala SMPN 1 Prabumulih Disambut Haru Siswa, Satpam Ageng: Terima Kasih Pak Arlan
Arlan sudah memberikan tanggapannya terkait dirinya 'dibidik' KPK terkait harta kekayaan.
Ia menegaskan, dirinya sudah melaporkan sesuai dengan aturan yang ada.
"Masalah LHKPN, itu sudah saya laporkan. Baik, mobil juga sudah saya laporkan sebelum saya pencalonan wali kota," tegasnya.
Informasi tambahan, Arlan memiliki kekayaan mencapai Rp17.002.737.046.
Jumlah tersebut dirinya laporkan ke KPK, pada 1 Agustus 2024 lalu.
(Tribunnews.com/Endra/Taufik Ismail)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.