Senin, 6 Oktober 2025

Fakta Aksi Mogok Massal Guru di 151 Sekolah Negeri di Kutai Barat, Kecewa TPP Dipotong

Ratusan guru di Kutai Barat mogok kerja protes pemotongan TPP. Mereka menuntut penyetaraan tunjangan dengan ASN struktural.

Editor: Glery Lazuardi
TribunKaltim.co/Febriawan
Ratusan guru di Kutai Barat kompak mogok mengajar, memasang spanduk protes pemotongan TPP di depan sekolah. 

“Karena itu kami sepakat mogok kerja sampai tuntutan ini disahkan. Jumlah guru yang kemungkinan terlibat sekitar 5.000 orang,” katanya. 

TPP kena potongan

Menurut para guru, nilai TPP justru semakin menurun dalam beberapa tahun terakhir.

Dibeberkan Theo Trinita, sebelumnya TPP yang diterima guru sebesar Rp3,5 juta, kini hanya Rp2,5 juta setelah dipotong Rp1 juta.

Kondisi itu membuat jurang perbedaan dengan ASN struktural makin terasa.

“Perbedaan ini makin terasa jauh dengan pegawai struktural yang memiliki golongan sama, tapi menerima TPP lebih besar.

Keadilan itu yang kami perjuangkan,” tegasnya.

Tuntut disetarakan

Mereka menilai pemberian TPP selama ini tidak adil karena jauh lebih rendah dibandingkan ASN struktural dengan golongan yang sama.

“Kami menuntut penyetaraan. Kami tidak meminta lebih, disamakan saja, kami sudah bersyukur.

Namun selama ini apa yang kami terima, TPP ASN struktural lebih tinggi dari kami guru,” ungkapnya.

Surat edaran Bupati Kubar

Rabu (17/9/2025), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar, Robert Bandarsyah ketika dikonfirmasi menyebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar telah mengeluarkan surat edaran Bupati Kubar terkait tuntutan penyetaraan TPP Guru dengan ASN struktural sesuai kelas jabatan yang berlaku.

Berikut isi surat edaran Bupati Kubar, Frederick Edwin: 

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat pada prinsipnya sangat menghormati, memahami, dan berempati terhadap aspirasi para Guru. 

Pemerintah mengakui peran strategis Guru dalam pembangunan sumber daya manusia dan sepenuhnya menghargai upaya peningkatan kesejahteraan yang disampaikan. 

"Dengan landasan tersebut, Pemerintah berkomitmen membuka ruang dialog konstruktif dengan perwakilan guru dan pihak terkait untuk bersama-sama menelaah tuntutan, mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, serta menjelaskan batasan-batasan teknis, fiskal, dan peraturan perundang-undangan yang harus diperhatikan dalam proses penyesuaian kebijakan," demikian disampaikan dalam surat edaran itu.

Setelah kajian administrasi, hukum, dan fiskal yang mendalam, perubahan nominal TPP Guru untuk Tahun Anggaran 2025 tidak dapat dilaksanakan saat ini.

Perubahan besaran TPP harus dilakukan melalui perubahan Peraturan Bupati yang memerlukan mekanisme pembentukan produk hukum daerah dan fasilitasi/penyampaian kepada Kementerian Dalam Negeri, serta berimplikasi pada alokasi APBD. 

Saat ini dokumen APBD Perubahan 2025 telah berada pada tahapan pembahasan/pengesahan di DPRD sehingga penyesuaian alokasi tunjangan tidak memungkinkan tanpa melalui mekanisme perubahan anggaran dan persetujuan DPRD.

Disampaikan juga, Pemerintah akan menindaklanjuti aspirasi melalui kajian teknis lanjutan dan dialog dengan DPRD serta instansi pembina apabila dipenuhi persyaratan hukum dan kemampuan fiskal.

TPP pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat saat ini sedang melaksanakan kajian bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk memperoleh hasil yang obyektif mengenai besaran dan mekanisme penyetaraan TPP.

Proses kajian tersebut akan melibatkan perwakilan Guru dalam pembahasan bersama, sehingga aspirasi dan data lapangan dapat menjadi bagian dari pertimbangan rekomendasi kebijakan.

Hal-hal lain yang ditempuh dalam menyikapi Surat Edaran ini, dikembalikan pada peraturan yang berlaku.

"Kami mengharapkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait dalam proses kajian dan koordinasi yang sedang dilaksanakan, agar kebijakan yang diambil dapat bersifat adil, akuntabel, dan berkelanjutan," bupati dalam akhir edarannya

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Daftar 151 Sekolah Negeri yang Gurunya Mogok Kerja di Kutai Barat Kaltim,

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved