Sabtu, 4 Oktober 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Liput Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, 2 Jurnalis Alami Kekerasan, Pelaku Pengawal Ketua Dewas RS

Dua orang jurnalis mendapatkan aksi penganiayaan saat sedang liputan di Gedung DPRD Pati. Pelaku diduga seorang pengawal Ketua Dewas rumah sakit

TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
INSIDEN KEKERASAN - Keributan terjadi ketika Torang Manurung, Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati, meninggalkan Gedung DPRD seusai walkout dari Rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo, Kamis (4/9/2025). Dua jurnalis mengalami kekerasan pada saat hendak wawancara doorstop kepada Torang Manurung. 

"Melakukan intimidasi, kekerasan, atau menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana."

"Ini sebagaimana tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Iwhan, dikutip dari TribunJateng.com.

Sementara itu, Teguh Bandang Waluyo selaku Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati merasa prihatin atas apa yang dialami dua jurnalis tersebut.

"Saya prihatin dengan kondisi teman-teman media tadi, saya lihat di video, sebegitu hebatnya pengamanan (Torang Manurung)."

"Kami belum pernah ada pengamanan sampai seperti itu, sampai mendatangkan oknum-oknum yang, kita bisa menilai sendiri," ujar Teguh Bandang.

Ditemui saat inspeksi mendadak (Sidak) di RSUD RAA Soewondo Pati, ia menuturkan bahwa gedung DPRD merupakan rumah rakyat dan tak boleh ada kekerasan.

"Kantor DPRD itu rumah rakyat, tidak boleh ada kekerasan di sana. Saya sangat menyayangkan. Dan saya yakin (pelakunya) itu bukan dari Setwan, Polri, atau TNI. Videonya sudah tersebar,"

"Jangan dibiarkan, kalau dibiarkan, Pati yang sudah adem nanti muncul percikan-percikan yang tidak baik," tegasnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Dilaporkan ke Polisi

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati tak tinggal diam.

Dua asosiasi wartawan tersebut melaporkan pria yang menganiaya dua jurnalis saat liputan ke Polresta Pati.

Baca juga: Polemik Sudewo Belum Usai, Pansus DPRD Pati Panggil Ketua Dewas RSUD Soewondo, Rapat Dijaga Polisi

Ketua PWI Pati, Moch Noor Effendi mengatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis ada ancaman pidananya.

"Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan oleh hukum. Terlebih ini menghalang-halangi kinerja pers. Dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers jelas ada ancaman pidananya. Siapa pun yang melakukan kekerasan harus diproses secara hukum," ujar Moch Noor Effendi.

Kepada TribunJateng.com, Effendi menuturkan bahwa peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa jurnalis dilindungi oleh undang-undang.

"Jadi negara harus hadir di sini. Pelakunya jelas terlihat dalam video yang beredar. Kami persilakan polisi untuk melakukan pendalaman," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin menuturkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus penganiayaan terhadap dua jurnalis ini.

"Akan kami proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menindaklanjutinya," Ipda Hafid.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 2 Wartawan Pati Alami Tindak Kekerasan, Pelaku Diduga Pengawal Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved