Sabtu, 4 Oktober 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Liput Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, 2 Jurnalis Alami Kekerasan, Pelaku Pengawal Ketua Dewas RS

Dua orang jurnalis mendapatkan aksi penganiayaan saat sedang liputan di Gedung DPRD Pati. Pelaku diduga seorang pengawal Ketua Dewas rumah sakit

TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
INSIDEN KEKERASAN - Keributan terjadi ketika Torang Manurung, Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati, meninggalkan Gedung DPRD seusai walkout dari Rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo, Kamis (4/9/2025). Dua jurnalis mengalami kekerasan pada saat hendak wawancara doorstop kepada Torang Manurung. 

TRIBUNNEWS.COM - Terjadi aksi penganiayaan terhadap jurnalis saat rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (4/9/2025).

Dua orang jurnalis mendapatkan kekerasan dari seorang pria yang diduga pengawal dari Torang Manurung, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati.

Kedua jurnalis tersebut berinisial MP, wartawan perempuan dari Lingkar Group, dan Umar Hanafi wartawan Muria News.

Torang Manurung merupakan Ketua Dewas RSUD Soewondo yang pada hari Rabu sempat terlibat debat dengan Pansus Hak Angket.

TribunJateng.com mewartakan, Torang Manurung juga dikenal sebagai tim sukses Bupati Pati Sudewo saat Pilkada 2024 lalu.

Pansus membahas banyak hal saat menghadirkan Torang Manurung, salah satunya terkait pemberhentian 220 tenaga honorer RSUD Soewondo.

Namun, saat berhadapan dengan Pansus Hak Angket DPRD Pati, Torang ngeyel bahwa harusnya bukan dia saja yang diundang, melainkan semua anggota Dewas yang berjumlah lima orang.

Menurut Torang, lima orang Dewas tersebut harus dihadirkan karena sifatnya kolektif kolegial.

Aksi penganiayaan terhadap dua jurnalis tersebut bermula dari Torang Manurung yang dipanggil oleh Pansus.

Namun, ia pergi dari ruangan dan melakukan aksi walk-out.

Saat ia meninggalkan ruangan sebelum rapat selesai, wartawan yang telah menunggunya pun melakukan doorstop atau wawancara cegat.

Baca juga: Seorang Dokter di Pati Kena Mutasi 3 Kali dalam Sebulan oleh Sudewo, Padahal Punya Skil Khusus

Meski ditanyai banyak pertanyaan, Torang Manurung tetap bungkam hingga keluar dari pintu gerbang.

Namun, saat keluar dari lobi Gedung DPRD, tiba-tiba ada pria bertopi merah yang menarik lengan MP dan Umar.

Bahkan, MP sampai terjatuh saat dipaksa menjauh dari Torang Manurung oleh pria misterius itu.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJT) Muria Raya, Iwhan Miftahkhudin pun mendesak Kapolresta Pati untuk menangkap pengawal Torang tersebut.

"Melakukan intimidasi, kekerasan, atau menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana."

"Ini sebagaimana tertuang dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Iwhan, dikutip dari TribunJateng.com.

Sementara itu, Teguh Bandang Waluyo selaku Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati merasa prihatin atas apa yang dialami dua jurnalis tersebut.

"Saya prihatin dengan kondisi teman-teman media tadi, saya lihat di video, sebegitu hebatnya pengamanan (Torang Manurung)."

"Kami belum pernah ada pengamanan sampai seperti itu, sampai mendatangkan oknum-oknum yang, kita bisa menilai sendiri," ujar Teguh Bandang.

Ditemui saat inspeksi mendadak (Sidak) di RSUD RAA Soewondo Pati, ia menuturkan bahwa gedung DPRD merupakan rumah rakyat dan tak boleh ada kekerasan.

"Kantor DPRD itu rumah rakyat, tidak boleh ada kekerasan di sana. Saya sangat menyayangkan. Dan saya yakin (pelakunya) itu bukan dari Setwan, Polri, atau TNI. Videonya sudah tersebar,"

"Jangan dibiarkan, kalau dibiarkan, Pati yang sudah adem nanti muncul percikan-percikan yang tidak baik," tegasnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Dilaporkan ke Polisi

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati tak tinggal diam.

Dua asosiasi wartawan tersebut melaporkan pria yang menganiaya dua jurnalis saat liputan ke Polresta Pati.

Baca juga: Polemik Sudewo Belum Usai, Pansus DPRD Pati Panggil Ketua Dewas RSUD Soewondo, Rapat Dijaga Polisi

Ketua PWI Pati, Moch Noor Effendi mengatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis ada ancaman pidananya.

"Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan oleh hukum. Terlebih ini menghalang-halangi kinerja pers. Dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers jelas ada ancaman pidananya. Siapa pun yang melakukan kekerasan harus diproses secara hukum," ujar Moch Noor Effendi.

Kepada TribunJateng.com, Effendi menuturkan bahwa peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa jurnalis dilindungi oleh undang-undang.

"Jadi negara harus hadir di sini. Pelakunya jelas terlihat dalam video yang beredar. Kami persilakan polisi untuk melakukan pendalaman," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin menuturkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus penganiayaan terhadap dua jurnalis ini.

"Akan kami proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menindaklanjutinya," Ipda Hafid.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 2 Wartawan Pati Alami Tindak Kekerasan, Pelaku Diduga Pengawal Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved