Senin, 6 Oktober 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Kades di Pati Bantah Pernyataan Sudewo, Sebut Kenaikan PBB Tak Ada Musyawarah

Bupati Pati Sudewo pernah menyebut kenaikan PBB karena adanya musyawarah dan usulan dari kades. Para Kades pun membantahnya saat rapat bersama DPRD

TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
BERI KESAKSIAN - Kepala Desa Ngagel, Suwardi memberikan kesaksian dalam rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo di DPRD Kabupaten Pati, Kamis (28/8/2025). Dia mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah terkait kebijakan kenaikan tarif PBB-P2. 

Sebelum memanggil sejumlah kepala desa, Pansus Hak Angket DPRD Pati juga memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN).

Teguh Bandang Waluyo selaku Ketua Pansus Hak Angket menemukan adanya kejanggalan terkait alasan ASN dimutasi.

ASN di lingkup Pemkab Pati bernama Agus Eko Wibowo, diturunkan jabatannya dari Eselon II ke staf biasa.

Agus mengaku kaget saat menerima Surat Keputusan (SK) Bupati pada Juli 2025, lalu.

Dalam SK tersebut, Agus dinyatakan diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Sebelumnya, Agus merupakan ASN Eselon II dengan jabatan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Ia hanya satu bulan mengemban jabatannya tersebut, setelah sebelumnya ia menjabat sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Pati.

Agus yang menerima SK melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini, kini menjadi staf biasa di Sekretariat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus).

“Saya juga bingung. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja Kabupaten Pati, saya telah melakukan perbuatan secara tidak sah, termasuk di dalamnya menyuruh orang lain untuk menghilangkan barang milik Pemkab Pati, termasuk di dalamnya dokumen milik Pemkab Pati,"

Baca juga: Sudewo Tegaskan Tak Akan Mundur dari Kursi Bupati Pati

"Saya bingung karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya tidak ada terkait itu,” kata Agus, dikutip dari TribunJateng.com.

Agus menceritakan, sebelum mendapatkan SK tersebut, ia menjalani BAP pada 14 Juli 2025 atas panggilan Teguh Widyatmoko, Inspektur Daerah yang kini menjabat.

Dalam BAP tersebut, Agus hanya menandatangani dua poin, yakni terkait proses mutasi auditor P2UPD dan pergantian pengurus barang lama ke pengurus baru.

Lalu pada 18 Juli 2025, ia diminta datang oleh Plt Kepala BKPSDM Pati, Yogo Wibowo.

"Ternyata di sana saya disodori SK Bupati terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama," ucap Agus.

Agus pun heran, karena pertimbangan penurunan jabatannya adalah menyuruh orang lain untuk menghilangkan dokumen milik pemerintah daerah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved