Dokter Hewan Buka Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Pihak Pasien: Anak Sembuh dari Ginjal Bocor
Orang tua pasien di Magelang sayangkan dokter hewan yang buka praktik sekretom ilegal jadi tersangka, sebab anaknya yang sakit bocor ginjal sembuh.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar praktik dokter hewan yang membuka praktik sekretom ilegal untuk manusia di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin (25/8/2025).
Melansir pom.go.id, produk sekretom merupakan salah satu produk biologi yang merupakan turunan dari sel punca atau stem cell.
Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator.
Fungsi utama sekretom adalah regenerasi dan perbaikan jaringan, menjadikannya alternatif terapi untuk berbagai kondisi medis dan estetika.
Sekretom merupakan inovasi di bidang Kesehatan yang memungkinkan tubuh menjadi lebih bugar dan menunda penuaan.
Tak hanya itu, sekretom juga dapat membantu dalam proses penyembuhan dari berbagai penyakit seperti peradangan, kerusakan jaringan, dan penuaan kulit, dikutip dari mitrakeluarga.com.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.
Dari hasil pengecekan dan pendalaman Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM, diketahui sarana hanya memiliki perizinan untuk praktik dokter hewan.
Pemilik sarana berinisial YHF (56) yang berprofesi sebagai dokter hewan sekaligus staf pengajar dan peneliti di sebuah universitas di Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi dan pengobatan kepada pasien manusia.
Produk sekretom yang digunakan sebagai terapi bagi pasien dibuat sendiri oleh dokter hewan tersebut dan belum memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM.
Produksi produk sekretom ilegal diduga dilakukan menggunakan fasilitas laboratorium di sebuah universitas di Yogyakarta.
Baca juga: Keluarga Pasien Laporkan Dokter di Lampung ke Polisi Terkait Pungli Rp8 Juta Beli Alat Medis
Orang Tua Pasien Ngaku Anaknya Sembuh usai Berobat ke YHF
Seorang perempuan berinisial H (40) warga yang dulu bertetangga dengan YHF, mengaku pernah membawa anaknya berobat ke dokter hewan tersebut pada 2017 lalu.
Saat itu, anak keduanya masih berusia tiga tahun dan diagnosis mengalami sindrom nefrotik atau ginjal bocor.
Ia sudah mencoba berbagai pengobatan di rumah sakit, dan akhirnya mencoba berobat ke YHF.
"Dulu waktu anak saya ginjalnya bocor, saya sudah bolak-balik ke RS. Karena kasihan, akhirnya kami mencoba alternatif lain. Kebetulan Pak YHF itu tetangga saya sendiri, jadi kami coba stem cell itu," katanya, dikutip dari TribunJogja.om.
H menuturkan, setelah suntikan pertama, kondisi anaknya membaik.
Protein urin yang sebelumnya positif berangsur menjadi negatif.
H mengaku, setelah suntikan kedua dan ketiga, anaknya dinyatakan sembuh.
Adapun biayanya Rp2,5 juta sekali suntikan.
"Setelah suntikan ketiga, dokter bilang tidak usah kontrol lagi. Anak saya dinyatakan sembuh dan sampai sekarang usianya sudah 10 tahun. Sudah bisa hidup normal,” terangnya.
Ia pun menyayangkan YHF ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, menurutnya, YHF telah banyak membantu pasien yang menderita penyakit berat.
"Kan banyak membantu masyarakat, tidak hanya saya. Banyak pasien lain yang katanya divonis kanker atau penyakit berat bisa sembuh. Itu saya saksikan sendiri ketika berobat di sana," jelasnya.
Meski mengetahui praktik YHF tidak resmi, H tak mempermasalahkannya lantaran ia memang mencari pengobatan alternatif yang sesuai untuk anaknya.
Baca juga: Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Modus Dokter Hewan Lakukan Terapi Sel Punca Ilegal ke Manusia
“Awalnya memang mau nyoba pengobatan alternatif. Beliau juga bilang hanya untuk kalangan sendiri, tetangga dan teman-temannya, tidak untuk komersil,” jelasnya.
Barang Bukti yang Diamankan Nilainya Capai Rp230 Miliar
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim PPNS BPOM mengamankan produk jadi berupa sekretom yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan tabung Eppendorf 1,5 ml.
Cairan berwarna merah muda dan oranye ini dalam bentuk siap disuntikkan kepada pasien.
Selain itu, ditemukan 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter yang tersimpan di dalam kulkas.
Lalu, juga ditemukan produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka.
Kemudian, ditemukan peralatan suntik dan termos pendingin yang berstiker identitas dan alamat lengkap pasien.
Adapun nilai keekonomian temuan di Magelang ini mencapai Rp230 miliar.
Pasien dari Berbagai Daerah, bahkan Luar Negeri
Produk ini telah digunakan oleh pasien yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Pasien di wilayah Pulau Jawa yang pernah dilayani di kliniknya dapat dikirimkan produk sekretom untuk melanjutkan terapinya dengan bantuan tenaga Kesehatan terdekat.
Sementara untuk pasien-pasien yang berasal dari luar Pulau Jawa di antaranya Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di klinik tersebut.
Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengakuan Orangtua Pasien Ginjal Bocor Setelah Berobat ke Dokter Hewan di Magelang
(Tribunnews.om/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)
Sumber: TribunSolo.com
Viral Guru Injak Siswa saat Tidur di Kelas, Kak Seto: Guru Mengajar Bukan Menghajar |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Besok Rabu 17 September 2025: Mayoritas Hujan Ringan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah Besok Rabu, 17 September 2025: Hujan di Kudus, Salatiga Hujan Petir |
![]() |
---|
Resmi Dicopot, Sosok Guru di Boyolali yang Injak Siswa Justru Dikenal Santun |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Semarang, 16 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.