Senin, 29 September 2025

Keluarga Pasien Laporkan Dokter di Lampung ke Polisi Terkait Pungli Rp8 Juta Beli Alat Medis

Dokter BR memberikan opsi kepada orangtua pasien menggunakan alat medis yang bisa mempermudah operasi menjadi satu kali tindakan seharga Rp8 juta.

Editor: Erik S
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
LAPOR KE POLISI- Supriyanto (dua dari kiri), kuasa hukum korban, mendampingi Sandi Saputra (dua dari kanan) dan Nida Usyofi (kanan), saat diwawancarai awak media di Polda Lampung, Senin (25/8/2025). Mereka melaporkan oknum dokter atas kematian bayi berusia 2 bulan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-  Seorang dokter berinisial BR, yang bertugas di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung dilaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan pungutan liar (pungli) kepada keluarga pasien.

Dokter ASN tersebut dituduh meminta uang Rp8 juta dengan alasan membeli alat medis kebutuhan operasi.

Baca juga: Banyak Praktik Pungli, Menhub Dudy Bakal Bubarkan Jembatan Timbang

Direktur Utama RSUDAM Lampung, dr Imam Ghazali mengungkapkan, pelaporan tersebut merupakan hak dari pihak keluarga pasien.

"Yang jelas, itu adalah hak dari pihak keluarga. Saya selaku pimpinan yang bersangkutan menghormati hal tersebut," ujar Imam saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (27/8/2025).

Imam menambahkan, pihak rumah sakit telah menyerahkan sepenuhnya permasalahan hukum ini kepada kepolisian.

"Kita serahkan sepenuhnya ke APH (aparat penegak hukum)," kata dia.

Pungli Pasien BPJS

BR dilaporkan ke kepolisian oleh keluarga pasien yang terdaftar di BPJS yakni pasangan Sandi Saputra (27) dan Usofie (23), warga Lampung Selatan.

Mereka merasa dirugikan akibat pungutan yang dilakukan dokter tersebut untuk operasi putri mereka, Alesha (6 bulan).

“Ada dua hal yang kita laporkan terkait fakta hukumnya,” kata Supriyanto, perwakilan keluarga pasien, Senin (25/8/2025).

Ia menjelaskan, laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penggelapan dan pungutan liar yang dilakukan oleh dokter BR.

Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Cerita 2 Oknum Polisi Demi Sesuap Nasi: Lakukan Pungli dan Jadi Badut

"Ada dugaan tindak pidana pasal 372 KUHPidana dan 363 KUHPidana," ujar Supriyanto.

Selain itu, terus Supriyanto, pihaknya melaporkan tindakan sang dokter yang diduga merayu korban untuk membeli alat medis seharga Rp8 juta.

"Kami melaporkan juga kepada Ditreskrimsus terkait tindak pidana khusus, yakni korupsi," tutur dia lagi.

Menurut dia, meskipun nilainya tidak banyak, yang bersangkutan adalah ASN yang patut diduga telah melakukan pelanggaran pasal 12 huruf E.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan