Minggu, 5 Oktober 2025

Anggota Polres Konawe Utara Diduga Aniaya Pacar, Kapolres: Saya Minta Maaf

Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda meminta maaf kepada keluarga korban karena ada satu anggotanya yang diduga jadi pelaku penganiayaan

Istimewa
KORBAN PENGANIAYAAN POLISI - AR korban dugaan penganiayaan oleh oknum polisi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripda LI, Minggu (24/8/2025) dini hari di Kota Kendari. Tampak beberapa bagian tubuh korban mengalami lebam akibat dugaan penganiayaan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Konawe Utara berinisial Bripda LI diduga aniaya kekasihnya sendiri, AR.

AR pun melaporkan LI ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Konawe Utara merupakan sebuah daerah yang berjarak sekitar 116 kilometer dari Kota Kendari, Ibu Kota Sulawesi Tenggara.

Sementara Bripda atau Brigadir Polisi Dua merupakan pangkat terbawah di kelas Bintara.

Kapolres Konawe Utara (Konut), AKBP Rico Fernanda pun meminta maaf kepada keluarga korban karena salah satu anggotanya terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan.

"Saya selaku Kapolres Konawe Utara meminta maaf kepada keluarga korban begitu juga kepada masyarakat Konawe Utara apabila perbuatan dari anggota saya melakukan tindakan kekerasan," kata Rico, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Ia juga menuturkan bahwa LI saat ini tengah diperiksa oleh Bidan Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra.

"Yang menangani adalah Polda karena TKP-nya di Kendari. Krimum Polda (Kriminal Umum Kepolisian Daerah) dan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda,"

"Jadi, tidak ada laporan di Polres Konawe Utara," ujar AKBP Rico Fernanda, Rabu (27/8/2025).

LI sendiri kini tengah ditahan di Propam Polda Sultra untuk hadapi dua proses hukum.

Pertama yakni tindak pidana dugaan penganiayaan dan kedua soal pelanggaran etik.

Baca juga: Polisi di Sulawesi Tenggara Aniaya Pacar, Disebut Tak Hanya Sekali Aniaya Korban

"Dikenakan dua, yang pertama tindak pidana umum kemudian yang kedua pelanggaran kode etik. Semuanya sedang berproses,"

"Untuk oknum ini sudah ditahan di Propam Polda kemudian untuk ancamannya akan dicek sesuai dengan tingkat pelanggarannya," ujar Rico.

Tak menutup kemungkinan, apabila LI terbukti melanggar kode etik, sanksi terberatnya yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Terjadi di Kendari

Rico menceritakan, bahwa aksi penganiayaan ini dilandasi alasan pribadi.

“Itu masalah pribadi mereka dengan pacarnya. Pasti akan diproses, karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum, tidak melihat pekerjaan mereka,” ujar AKBP Rico, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Dari laporan AR, aksi penganiayaan terjadi di Kota Kendari, Sabtu (23/8/2025).

Saat itu, korban memergoki pelaku tengah membuka blokiran mantan pacarnya di WhatsApp dan Instagram.

Hal tersebut pun membuat keduanya cekcok hingga berakhir penganiayaan.

Rico menuturkan, korban mengaku dipukul di bagian mata, bibir, punggung, hingga tangan.

Tak cuma Sekali Dianiaya

Ternyata, pelaku tak cuma sekali menganiaya AR.

Hal tersebut disampaikan oleh A, kakak korban.

Selama ini, pihak korban merahasiakan aksi penganiayaan tersebut karena adanya ancaman.

"Ternyata setelah pengakuan dari adik saya dia sudah sering dipukuli, sudah puluhan kali dia dipukuli. Cuma dia tutupi karena diancam," ujar A saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (25/8/2025) malam, melalui telepon WhatsApp.

Aksi dugaan penganiayaan terakhir terjadi di BTN Baruga Saranani, Kota Kendari.

Baca juga: Polisi Amankan Pelajar yang Bawa 9 Anak Panah saat Hendak Ikut Demonstrasi di Depan Gedung DPR

Saat itu, A mengatakan bahwa adiknya memergoki LI masih berkomunikasi dengan wanita lain hingga memicu pertengkaran hingga terjadi penganiayaan saat terjadi di rumah pelaku, Sabtu (23/8/2025)

Lalu pada Minggu (24/8/2025) dini AR, keluar dari rumah tersebut dan menghubungi sepupunya untuk menjemput di pangkalan ojek.

Sepupu AR pun disebut kaget saat melihat kondisi korban.

Di tengah perjalanan, AR meminta untuk segera dibawa ke Polda Sultra untuk melaporkan hal tersebut.

"Pada saat di jalan, korban cerita untuk ke Polda dulu melapor bahwa dia dipukul sama pacarnya sampai seperti itu. Setelah itu diantar ke Polda," jelas A.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Permohonan Maaf Kapolres Konawe Utara Atas Dugaan Penganiayaan Bripda LI ke Pacar: Diproses Propam

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Dewi Lestari/Nursaida)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved