Senin, 29 September 2025

Profil dan Sosok

Sosok Tersangka Pembunuhan Wanita di Kos Blitar, Diduga Selingkuhan dan Kerja di Perusahaan Leasing

MTW (25) ditemukan tewas di kos Blitar, tubuhnya lebam. Polisi tetapkan MKS, selingkuhan korban asal Sanankulon, sebagai tersangka penganiayaan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI PEMBUNUHAN - Iustrasi jenazah. Polisi menetapkan MKS, karyawan perusahaan leasing asal Sanankulon Blitar, Jatim sebagai tersangka penganiayaan paska penemuan jasad wanita berinisial MTW di kamar indekosnya di Jalan Kedondong, Kota Blitar, dengan luka lebam di tubuhnya, Rabu (20/8/2025) pagi. 

Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus ini.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan yakni minuman keras serta narkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Baca juga: Pengeroyokan Siswa Blitar Viral, Terungkap Ada ‘Koordinator’ di Balik Aksi

"Terkait motif dan sebagainya akan kami lakukan rilis besar berikut barang bukti yang kami temukan di TKP. Kami masih menunggu hasil autopsi organ dalam korban dari dokter forensik," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, dr Bernard Theodore Ratulangi, menjelaskan tidak ada luka terbuka seperti sayatan benda tajam pada tubuh korban.

"Bahasanya tidak ada luka terbuka, berarti bukan benda tajam," katanya.

Penyebab korban meninggal masih menunggu hasil autopsi.

"Apakah lebam di wajah sampai bagian dalam dan luka lebam pada dada juga sampai mengenai jantung atau paru-paru, perlu dilakukan autopsi," imbuhnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta Wanita Meninggal di Rumah Kos Kota Blitar, Ada Luka Lebam di Wajah, Jadi Korban Kekerasan?

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Samsul Hadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan