Harta Kekayaan David Roni Sinaga, Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejati Sumut soal Dugaan Pemerasan
Berikut adalah daftar harta kekayaan David Roni Sinaga, Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Fraksi PDIP yang dipanggil oleh Kejati Sumut.
"Di hotel kami menyetujui membayar yang Rp 50 juta. Dan mereka minta juga lagi per bulan Rp 10 juta, saya gak sanggupi. Perusahaan kami tidak setuju, daripada begitu yaudah kami pasrah disegel saja. Akhirnya disetujui Rp 50 juta saja," kata Suyarno.
Pada hari berikutnya, 11 Februari 2025, Suyarno kembali menghubungi staf Salomo Pardede untuk menyerahkan Rp50 juta yang telah disepakati sebagai setoran ‘upeti’.
Mereka pun mengatur pertemuan di Jalan Pasundan Ujung, Simpang Gatot Subroto.
"Ketemu sama Staf Salomo dan saya sendiri yang menyerahkan uang itu di dalam mobil (CRV putih tipe lama), seingat saya BK 1998 cuma saya lupa nomor seri belakangnya. Setelah itu gak ada masalah lagi," ungkapnya.
Selanjutnya pada 28 Maret 2025, Suyarno sempat dihubungi oleh Salomo cs.
Salomo cs menghubunginya dengan modus teror kasus soal pajak. Namun saat itu Suyarno sedang ada urusan penting, sehingga tidak bisa bertemu.
"Terakhir Staf tadi hubungi lagi 21 April 2025, jam 1.33 WIB tapi tidak saya angkat," katanya.
Ditanya lebih rinci, Suyarno mengenal betul sosok 3 Anggota Dewan dan Staf yang memeras dirinya.
Ia mengenal Aris, begitu juga dua Anggota Dewan selain Salomo, yakni Godfried dan David Roni Sinaga.
"Saya ingat betul, wajah orangnya. Anggota Dewan ada 3 selain SP, cirinya Anggota Dewan saya tahu betul, parlente, bersih, ganteng muda, kurang lebih 30-40 lebih umurnya, yang satu lagi 50-an umurnya ya, kaki pincang, parlente juga, pakai cincin, dan kacamata. Saya kasih cash, karena takut dan kasihan karyawan kami ada 30-an. Kami gak sanggup, gak apa-apa lah ditutup, gak sanggup yang bulanan Rp 10 juta, dari pada jadi sapi perah," ungkapnya.
Ketika ditunjukkan foto dan video, Suyarno menyatakan dengan yakin bahwa yang ada dalam gambar tersebut ialah Godfried dan David Roni Sinaga.
"Iya ini orangnya (Godfried dan David Roni Sinaga)," ungkapnya melihat Instagram David Roni Sinaga.
Salomo cs telah dilaporkan ke Polda sesuai laporan Andryan, tertuang dalam LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DAFTAR 4 Nama Anggota DPRD Medan dalam Kasus Peras Pengusaha, Masuk Tahap Penyelidikan Kejati Sumut
(Tribunnews.com/Falza) (Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.