Senin, 29 September 2025

Harta Kekayaan David Roni Sinaga, Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejati Sumut soal Dugaan Pemerasan

Berikut adalah daftar harta kekayaan David Roni Sinaga, Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Fraksi PDIP yang dipanggil oleh Kejati Sumut.

Kolase Tribunnews: Instagram @davidronisinaga/Tribun-Medan.com
DAVID RONI SINAGA - David Roni Sinaga (kiri), Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Fraksi PDIP, tercatat dalam daftar nama legislator yang dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) (kanan). Berikut adalah daftar harta kekayaan David Roni Sinaga. 

TRIBUNNEWS.COM - David Roni Sinaga, Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Fraksi PDIP, tercatat dalam daftar nama legislator yang dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar bernama Suyarno dan Andryan.

Menurut pengakuan Suyarno, ia dimintai uang Rp50 juta oleh Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Pardede, bersama David Roni Sinaga, serta Anggota Komisi III dari Fraksi PSI, Goffried Lubis.

Dugaan pemerasan itu disebut dilakukan dengan dalih kunjungan kerja anggota dewan.

Lalu, berapa total kekayaan yang dimiliki David Roni Sinaga? Berikut rinciannya.

Harta Kekayaan David Roni Sinaga

David Roni Sinaga tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7,7 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 24 Maret 2025.

Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki senilai Rp 7.200.000.000 atau Rp7,2 miliar.

Sumber harta terbanyak kedua milik David berasal dari kendaraan sebesar Rp430 juta.

Lalu disusul dari sumber harta kas dan setara kas senilai Rp130 juta.

Baca juga: Biodata 2 Anggota DPRD Medan yang Berkelahi di Toilet, David Roni Sinaga dan Dodi Robet Simangunsong

David Roni Sinaga tercatat tidak memiliki utang.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan David Roni Sinaga.

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.200.000.000 

1. Tanah dan Bangunan Seluas 99 m2/99 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , Rp. 600.000.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan