Harta Kekayaan David Roni Sinaga, Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejati Sumut soal Dugaan Pemerasan
Berikut adalah daftar harta kekayaan David Roni Sinaga, Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Fraksi PDIP yang dipanggil oleh Kejati Sumut.
TRIBUNNEWS.COM - David Roni Sinaga, Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Fraksi PDIP, tercatat dalam daftar nama legislator yang dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar bernama Suyarno dan Andryan.
Menurut pengakuan Suyarno, ia dimintai uang Rp50 juta oleh Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Pardede, bersama David Roni Sinaga, serta Anggota Komisi III dari Fraksi PSI, Goffried Lubis.
Dugaan pemerasan itu disebut dilakukan dengan dalih kunjungan kerja anggota dewan.
Lalu, berapa total kekayaan yang dimiliki David Roni Sinaga? Berikut rinciannya.
Harta Kekayaan David Roni Sinaga
David Roni Sinaga tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7,7 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 24 Maret 2025.
Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki senilai Rp 7.200.000.000 atau Rp7,2 miliar.
Sumber harta terbanyak kedua milik David berasal dari kendaraan sebesar Rp430 juta.
Lalu disusul dari sumber harta kas dan setara kas senilai Rp130 juta.
Baca juga: Biodata 2 Anggota DPRD Medan yang Berkelahi di Toilet, David Roni Sinaga dan Dodi Robet Simangunsong
David Roni Sinaga tercatat tidak memiliki utang.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan David Roni Sinaga.
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.200.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 99 m2/99 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , Rp. 600.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , Rp. 700.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , Rp. 700.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 42 m2/418 m2 di KAB / KOTA INDRAGIRI HULU, HASIL SENDIRI Rp. 2.600.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 46 m2/432.5 m2 di KAB / KOTA INDRAGIRI HULU, HASIL SENDIRI Rp. 2.600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 430.000.000
1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.4 VRZ Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 430.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 130.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 7.760.000.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 7.760.000.000
Profil Singkat
David Roni Sinaga memiliki nama lengkap David Roni Ganda Sinaga.
Ia lahir di Medan, Sumatera Utara pada 22 Juli 1992.
David Roni Sinaga memiliki istri bernama Jessica Feally Pardede dan telah dikaruniai dua anak.
Pria berusia 33 tahun itu sukses menduduki kursi DPRD Kota Medan usai memperoleh sekitar 7.000 suara di daerah pemilihan (Dapil) IV pada Pemilu 2024.
Riwayat Pendidikan:
- SD Antonius Medan
- SMP 6 Negeri Medan
- SMA Nasrani 34
- Universitas Pelita Bangsa
Riwayat Organisasi:
- Generasi Muda PPTSB Wilayah Sumut Ketua (2010-2015)
- Bidang Politik PPTSB Sumut Wakil Ketua (2014-2019)
- BMI Kota Medan Wakil Ketua (2018-2023)
- Badiklat DPC PDI Perjuangan Kota Medan Kepala (2020 - 2025)
- KNPI Kota Medan Penasehat (2021-2026)
- Bidang Generasi Muda PPTSB Sumut Ketua (2021-2026)
- Pemuda Katholik Komisariat (PKK) Penasehat (2021-2026)
Kasus Dugaan Pemerasan
Kejati Sumut melayangkan surat panggilan terhadap anggota DPRD Kota Medan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar bernama Suyarno dan Andryan.
Ketiga nama anggota DPRD Kota Medan yang dipanggil oleh Kejati Sumut yakni:
- David Roni Sinaga (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)
- Goffried Lubis (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)
- Salomo T.R. Pardede (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)
Surat pemanggilan penyelidikan tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
"Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut, dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (19/8/2025).
Sebelumnya, Suyarno mengaku bahwa dirinya diperas senilai Rp50 juta oleh Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Pardede, bersama David Roni Sinaga, serta Anggota Komisi III dari Fraksi PSI, Goffried Lubis.
"Awalnya saya didatangi, alasan mereka kunjungan kerja, ada tiga Anggota Dewan dan dua orang Stafnya, Staf Pribadi dan Staf DPRD Kota Medan," ungkap Suyarno, melansir Tribun-Medan.com.
Mereka mempersoalkan gedung yang dialih fungsikan dari gudang menjadi usaha biliar.
"Jadi ditanya izinnya, kenapa gudang jadi rumah biliar, dimana izinnya? Kalau gak ada, kami minta ini disegel," ancam Salomo Pardede cs seperti yang diungkapkan Suyarno.
"Dia itu sempat menyebut angka ke Supervisor kami bernama Leoni supaya tidak disegel. Leoni teruskan ke saya. Jadi saya ngomong ke SP supaya jangan disegel. Kemudian SP (Salomo Pardede) langsung melemparkan ke Stafnya untuk saling tukar kontak ponsel," ungkapnya.
Setelah itu, Suyarno bersama staf Salomo Pardede menjalin komunikasi dan bertemu di Hotel Pardede untuk membicarakan negosiasi serta nilai transaksi.
Pertemuan tersebut berujung pada kesepakatan setoran sebesar Rp50 juta.
"Di hotel kami menyetujui membayar yang Rp 50 juta. Dan mereka minta juga lagi per bulan Rp 10 juta, saya gak sanggupi. Perusahaan kami tidak setuju, daripada begitu yaudah kami pasrah disegel saja. Akhirnya disetujui Rp 50 juta saja," kata Suyarno.
Pada hari berikutnya, 11 Februari 2025, Suyarno kembali menghubungi staf Salomo Pardede untuk menyerahkan Rp50 juta yang telah disepakati sebagai setoran ‘upeti’.
Mereka pun mengatur pertemuan di Jalan Pasundan Ujung, Simpang Gatot Subroto.
"Ketemu sama Staf Salomo dan saya sendiri yang menyerahkan uang itu di dalam mobil (CRV putih tipe lama), seingat saya BK 1998 cuma saya lupa nomor seri belakangnya. Setelah itu gak ada masalah lagi," ungkapnya.
Selanjutnya pada 28 Maret 2025, Suyarno sempat dihubungi oleh Salomo cs.
Salomo cs menghubunginya dengan modus teror kasus soal pajak. Namun saat itu Suyarno sedang ada urusan penting, sehingga tidak bisa bertemu.
"Terakhir Staf tadi hubungi lagi 21 April 2025, jam 1.33 WIB tapi tidak saya angkat," katanya.
Ditanya lebih rinci, Suyarno mengenal betul sosok 3 Anggota Dewan dan Staf yang memeras dirinya.
Ia mengenal Aris, begitu juga dua Anggota Dewan selain Salomo, yakni Godfried dan David Roni Sinaga.
"Saya ingat betul, wajah orangnya. Anggota Dewan ada 3 selain SP, cirinya Anggota Dewan saya tahu betul, parlente, bersih, ganteng muda, kurang lebih 30-40 lebih umurnya, yang satu lagi 50-an umurnya ya, kaki pincang, parlente juga, pakai cincin, dan kacamata. Saya kasih cash, karena takut dan kasihan karyawan kami ada 30-an. Kami gak sanggup, gak apa-apa lah ditutup, gak sanggup yang bulanan Rp 10 juta, dari pada jadi sapi perah," ungkapnya.
Ketika ditunjukkan foto dan video, Suyarno menyatakan dengan yakin bahwa yang ada dalam gambar tersebut ialah Godfried dan David Roni Sinaga.
"Iya ini orangnya (Godfried dan David Roni Sinaga)," ungkapnya melihat Instagram David Roni Sinaga.
Salomo cs telah dilaporkan ke Polda sesuai laporan Andryan, tertuang dalam LP/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DAFTAR 4 Nama Anggota DPRD Medan dalam Kasus Peras Pengusaha, Masuk Tahap Penyelidikan Kejati Sumut
(Tribunnews.com/Falza) (Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.