Harta Kekayaan David Roni Sinaga, Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejati Sumut soal Dugaan Pemerasan
Berikut adalah daftar harta kekayaan David Roni Sinaga, Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Fraksi PDIP yang dipanggil oleh Kejati Sumut.
David Roni Sinaga memiliki istri bernama Jessica Feally Pardede dan telah dikaruniai dua anak.
Pria berusia 33 tahun itu sukses menduduki kursi DPRD Kota Medan usai memperoleh sekitar 7.000 suara di daerah pemilihan (Dapil) IV pada Pemilu 2024.
Riwayat Pendidikan:
- SD Antonius Medan
- SMP 6 Negeri Medan
- SMA Nasrani 34
- Universitas Pelita Bangsa
Riwayat Organisasi:
- Generasi Muda PPTSB Wilayah Sumut Ketua (2010-2015)
- Bidang Politik PPTSB Sumut Wakil Ketua (2014-2019)
- BMI Kota Medan Wakil Ketua (2018-2023)
- Badiklat DPC PDI Perjuangan Kota Medan Kepala (2020 - 2025)
- KNPI Kota Medan Penasehat (2021-2026)
- Bidang Generasi Muda PPTSB Sumut Ketua (2021-2026)
- Pemuda Katholik Komisariat (PKK) Penasehat (2021-2026)
Kasus Dugaan Pemerasan
Kejati Sumut melayangkan surat panggilan terhadap anggota DPRD Kota Medan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar bernama Suyarno dan Andryan.
Ketiga nama anggota DPRD Kota Medan yang dipanggil oleh Kejati Sumut yakni:
- David Roni Sinaga (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)
- Goffried Lubis (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)
- Salomo T.R. Pardede (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III)
Surat pemanggilan penyelidikan tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
"Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut, dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (19/8/2025).
Sebelumnya, Suyarno mengaku bahwa dirinya diperas senilai Rp50 juta oleh Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Pardede, bersama David Roni Sinaga, serta Anggota Komisi III dari Fraksi PSI, Goffried Lubis.
"Awalnya saya didatangi, alasan mereka kunjungan kerja, ada tiga Anggota Dewan dan dua orang Stafnya, Staf Pribadi dan Staf DPRD Kota Medan," ungkap Suyarno, melansir Tribun-Medan.com.
Mereka mempersoalkan gedung yang dialih fungsikan dari gudang menjadi usaha biliar.
"Jadi ditanya izinnya, kenapa gudang jadi rumah biliar, dimana izinnya? Kalau gak ada, kami minta ini disegel," ancam Salomo Pardede cs seperti yang diungkapkan Suyarno.
"Dia itu sempat menyebut angka ke Supervisor kami bernama Leoni supaya tidak disegel. Leoni teruskan ke saya. Jadi saya ngomong ke SP supaya jangan disegel. Kemudian SP (Salomo Pardede) langsung melemparkan ke Stafnya untuk saling tukar kontak ponsel," ungkapnya.
Setelah itu, Suyarno bersama staf Salomo Pardede menjalin komunikasi dan bertemu di Hotel Pardede untuk membicarakan negosiasi serta nilai transaksi.
Pertemuan tersebut berujung pada kesepakatan setoran sebesar Rp50 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.