Jumat, 3 Oktober 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Rabu 20 Agustus 2025 Ada Demo Pati Jilid 2, Jangan Lupa Bawa Pelindung Diri!

Beredar selebaran Demo Pati Jilid 2 pada 20 Agustus 2025, bertuliskan: Demo Akbar Pati Pelengseran Paksa Bupati Pati.

Dok
DEMO PATI JILI2 - Beredar selebaran Demo Pati Jilid 2 pada 20 Agustus 2025, bertuliskan: Demo Akbar Pati Pelengseran Paksa Bupati Pati. Selebaran informasi berisi tentang rencana unjuk rasa jilid II di Kabupaten Pati viral di sosial media, Jumat (15/8/2025). Dalam selebaran tersebut bertuliskan tentang seruan "Jangan Lupa Bawa Pelindung Diri, 20 Agustus 2025 Demo Akbar Pati Pelengseran Paksa Bupati Pati, Kami Muak Dengan Jalur Politis, Penipu Semua'. 

Kemudian pada ayat (2), seorang kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya dengan sembilan alasan, yaitu:

1. Berakhir masa jabatannya

2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan

3. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah

4. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah

5. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah

6. Melakukan perbuatan tercela

7. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen, dan/atau

9. Mendapatkan sanksi pemberhentian

 

Tahap Pertama: DPRD Setujui Hak Angket

Agus menjelaskan, proses pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran sang kepala daerah.

DPRD nantinya dapat memilih mana dari sembilan alasan tersebut untuk dijadikan argumen.

"Bisa dipilih DPRD, mana yang akan dipilih sebagai alasan, apakah pada ketentuan melakukan perbuatan tercela misalnya, atau melanggar larangan, itu tergantung DPRD."

"Prosesnya harus rapat paripurna, kan sebelumnya menggunakan hak angket atau hak melakukan penyelidikan atau membuat pansus (panitia khusus) penyelidikan, dibuktikan dulu," ungkapnya.

Pansus memiliki waktu kerja maksimal 60 hari.

Apabila terbukti ada pelanggaran kepala daerah, DPRD dapat melanjutkan dengan penggunaan hak interpelasi, yaitu satu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah yang diambil.

Kemudian keputusan pengusulan pemakzulan diambil melalui rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota DPRD, dengan persetujuan 2/3 yang hadir.

Apabila terbukti, DPRD dapat melanjutkan dengan penggunaan hak interpelasi, yaitu satu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah yang diambil.

Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota DPRD, dengan persetujuan 2/3 yang hadir.

 

Selanjutnya: Diusulkan ke Mahkamah Agung

Hasil rapat paripurna apabila memutuskan untuk memberhentikan kepala daerah dengan alasan yang telah disepakati, maka akan diusulkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Mahkamah Agung yang menentukan, menilai dakwaan atau hak interpelasi DPRD itu yang menyatakan melanggar."

"Nantinya bupati yang dimakzulkan akan dikirimi surat, maksimal 15 hari kepada bupati untuk meminta keterangan tertulis semacam pembelaan," jelas Agus.

MA kemudian akan memeriksa dan memberikan putusan paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD.

"Keputusan MA itu tetap dan mengikat," ungkap Agus.

*Selanjutnya: Mendagri Memberhentikan Bupati apabila Pemakzulan Dikabulkan MA

Apabila MA mengabulkan usulan pemakzulan bupati/wali kota, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan memberhentikan kepala daerah tersebut.

"Mendagri dalam 30 hari kemudian menerbitkan surat pemberhentian," jelas Agus.

Sedangkan jika usulan DPRD tidak dikabulkan MA, maka tidak terjadi pemberhentian.

Agus menjelaskan proses pemakzulan tidak bisa berjalan cepat.

"Lama prosesnya, bisa 2-3 bulan," ujarnya.

 

Gubernur Jateng Minta Warga Pati Bersabar, Pembahasan Nasib Sudewo Butuh Waktu 60 Hari

Hak angket dan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo telah digulirkan DPRD Kabupaten Pati.

Berbagai pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Pati kini diminta untuk bersabar menanti hasilnya.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyebut, paling cepat 60 hari nantinya akan diketahui terhadap nasib Sudewo sebagai Bupati Pati.

Pihaknya menghargai prosedur hukum yang ditempuh melalui kesepakatan hak angket DPRD Kabupaten Pati dan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Kamis (14/8/2025).

Ahmad Luthfi menyebut, pembahasan hak angket hingga dibawa ke Mahkamah Agung (MA) akan memakan waktu paling lambat 60 hari.

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk menunggu proses yang berlangsung.

"Kami berterima kasih dengan telah selesainya kegiatan."

"Semuanya kami berikan wadah, yaitu di DPRD."

"Kami tunggu hasilnya, apakah nanti hasilnya dalam waktu 60 hari, akan kami tunggu," tutur Ahmad Luthfi, Kamis (14/8/2025).

BUPATI PATI SUDEWO - Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Infografis Dipicu Kenaikan PBB 250 Persen. Tangkap Layar video Bupati Pati Sudewo saat memberikan pernyataannya usai didemo oleh Warga Pati. Nasib Bupati Pati Sudewo, di lempar sandal di dunia nyata, warganet juga serbu akun medsosnya.
BUPATI PATI SUDEWO - Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Infografis Dipicu Kenaikan PBB 250 Persen. Tangkap Layar video Bupati Pati Sudewo saat memberikan pernyataannya usai didemo oleh Warga Pati. Nasib Bupati Pati Sudewo, di lempar sandal di dunia nyata, warganet juga serbu akun medsosnya. (Tribunjateng/Mazka Hauzan/TribunJateng)

Dia memastikan prosedur hukum mengenai pemakzulan Bupati itu akan diproses secara terbuka kepada publik.

Terlebih, kewenangan pelaksanaan hak angket berada di tangan DPRD Kabupaten Pati.

"Ini adalah proses konstitusi yang harus secara transparan diberikan."

"Kami tunggu dari DPRD, karena kewenangan di DPRD, bukan Pemprov Jateng," lanjutnya.

Tak hanya itu, Luthfi juga telah berkomunikasi dengan Kemendagri mengenai perkembangan situasi.

"Sifatnya hanya laporan."

"Jadi, laporan terkait dengan perkembangan situasi dan tim dari Mendagri," bebernya.

Dia menuturkan rapat itu membahas perkembangan situasi pasca aksi massa besar-besaran di Kabupaten Pati pada Rabu (13/8/2024).

"Perkembangan situasi kami bahas secara detail."

"Saya sampaikan, situasi wilayah Pati kondusif," kata Ahmad Luthfi.

Sebelumnya diberitakan, Pakar Hukum Tata Negara dari Soegijapranata Catholic University yang sebelumnya dikenal sebagai Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang, Theo Adi Negoro, menyebut aksi protes dan tuntutan itu sah secara hukum sebagai bentuk hak demokrasi.

Bahkan terdapat catatan sejarah keberhasilan warga melengserkan Bupati Garut Aceng Fikri pada 2013.

Namun, Theo mengingatkan bahwa pelengseran kepala daerah tak bisa dilakukan hanya lewat aksi protes di jalan.

Perlu ada prosedur hukum yang melibatkan DPRD, MA, dan Presiden RI.

Dia menuturkan, pemberhentian bupati dapat dilakukan melalui usulan DPRD yang diputuskan dalam rapat paripurna dengan kuorum tertentu, lalu diuji Mahkamah Agung (MA).

Ada pula mekanisme pemberhentian sementara jika kepala daerah berstatus terdakwa tindak pidana berat, atau melalui intervensi pemerintah pusat bila DPRD tidak bertindak.

 

Profil Sudewo

Sudewo lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.

Suami Atik Kusdarwati itu meraih gelar Sarjana di Universitas Sebelas Maret (UNS) pada 1993.

Ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-2 Teknik Pembangunan di Universitas Diponegoro (UNDIP).

Setelah lulus kuliah, Sudewo memulai kariernya sebagai karyawan di PT Jaya Construction pada 1993–1994.

Ia juga pernah menjadi pegawai honorer di Departemen Pekerjaan Umum Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Bali.

Pada 1997, ayah empat anak itu diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Departemen Pekerjaan Umum Kanwil Jawa Timur dan kemudian menjadi PNS di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karanganyar.

Sudewo sempat menjadi wiraswasta selama 3 tahun.

Kemudian, ia mulai terjun ke dunia politik dengan bergabung bersama Partai Demokrat.

Sudewo terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk periode 2009–2013.

Pada 2019, ia kembali melenggang ke Senayan. Namun, kali ini melalui Fraksi Partai Gerindra.

Pada Pilkada Pati 2024, Sudewo berhasil terpilih untuk menduduki kursi Bupati. 

Ia didampingi oleh Risma Ardhi Chandra sebagai Wakil Bupati.

DEMO PATI 13 AGUSTUS - Tangkap Layar video Bupati Pati Sudewo saat memberikan pernyataannya usai didemo oleh Warga Pati yang menuntut dirinya lengser. Analis Politik FISIP Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono menjelaskan bagaimana mekanisme pemakzulan Bupati Pati Sudewo melalui Hak Angket DPRD.
DEMO PATI 13 AGUSTUS - Tangkap Layar video Bupati Pati Sudewo saat memberikan pernyataannya usai didemo oleh Warga Pati yang menuntut dirinya lengser. Analis Politik FISIP Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono menjelaskan bagaimana mekanisme pemakzulan Bupati Pati Sudewo melalui Hak Angket DPRD. (Tribun Jateng)

Sebelum menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Karanganyar pada 2002, namun ia gagal terpilih.

Sudewo diketahui juga aktif dalam berorganisasi.

Riwayat Organisasi:

Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Sebelas Maret (1991)
Ketua Keluarga Besar Marhaenis (2000)
Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (2001)
Koordinator Timses Pilkada Pacitan (2005)
Anggota Dewan Penasehat Fokerdesi (2007)
Koordinator Timses Pilgub Jawa Tengah (2008)
Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi DPP Partai Gerindra (2019–sekarang)


(tribun network/thf/TribunJateng.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Selebaran Demo Pati Jilid II 20 Agustus, Supri Pastikan Bukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gubernur Jateng Minta Warga Pati Bersabar, Pembahasan Hak Angket Nasib Sudewo Butuh Waktu 60 Hari

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved