Aksi Demonstrasi di Pati
Rabu 20 Agustus 2025 Ada Demo Pati Jilid 2, Jangan Lupa Bawa Pelindung Diri!
Beredar selebaran Demo Pati Jilid 2 pada 20 Agustus 2025, bertuliskan: Demo Akbar Pati Pelengseran Paksa Bupati Pati.
Sudewo mengajak warganya untuk melupakan insiden kemarin dan kembali beraktivitas seperti biasa.
"Ini sudah berlalu, masyarakat saya minta fokus bekerja sehari-hari, beraktivitas seperti biasanya."
"Sama-sama fokus membangun Kabupaten Pati," pungkasnya
Proses Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Makan Waktu 2-3 Bulan
Pemakzulan atau pelengseran Bupati Pati, Sudewo akan memakan waktu dua sampai tiga bulan apabila mengikuti aturan dan tahapan yang ada.
Diketahui, aksi demonstrasi di Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025, mendesak Sudewo mundur dari posisi Bupati Pati.
Tetapi, Sudewo enggan untuk mundur dari jabatan orang nomor satu di Pati.
Pada konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati setelah demonstrasi mereda, Sudewo menegaskan bahwa tuntutan demonstran sudah disampaikan.
Namun, ia menilai bahwa jabatan sebagai kepala daerah yang diembannya saat ini dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis.
Dengan dasar tersebut, dia tidak bisa mengabulkan tuntutan para pengunjuk rasa yang memintanya mundur dari kursi bupati.
"Saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis. Jadi, tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu. (Tidak bisa, red) harus mundur dengan tuntutan itu, semua ada mekanismenya," terang Sudewo, dilansir TribunJateng.com.
Karena Sudewo tidak mengundurkan diri, maka ada mekanisme hukum yang harus dilalui untuk melengserkan Bupati.
Baca juga: Dasco: Pembentukan Pansus Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Sudah On the Track
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto menjelaskan mekanisme pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 78 ayat (1), terdapat tiga alasan seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yaitu karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
"Sehingga pemaknaan pemakzulan ada pada poin ketiga, yaitu diberhentikan. Sedangkan mengundurkan diri merupakan poin kedua," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews, Rabu (13/8/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.