Aksi Demonstrasi di Pati
Rabu 20 Agustus 2025 Ada Demo Pati Jilid 2, Jangan Lupa Bawa Pelindung Diri!
Beredar selebaran Demo Pati Jilid 2 pada 20 Agustus 2025, bertuliskan: Demo Akbar Pati Pelengseran Paksa Bupati Pati.
TRIBUNNEWS.COM, PATI - Cek fakta benarkah bakal ada demo Pati jilid 2 ?
Tuntutanya masih sama seperti demo Rabu 13 Agustus 2025 yang berujung ricuh, lengserkan Bupati Pati Sudewo.
Viral di sosial media beredar selebaran informasi berisi tentang rencana unjuk rasa jilid II di Kabupaten Pati.
Dalam selebaran tersebut bertuliskan tentang seruan "Jangan Lupa Bawa Pelindung Diri".. !!.
"20 Agustus 2025 Demo Akbar Pati Pelengseran Paksa Bupati Pati".
"Kami Muak Dengan Jalur Politis, Penipu Semua" ...... !!
Dalam selebaran tersebut terpampang juga dua foto Bupati Pati, Sudewo yang diambil dari tangkapan layar media massa.
Selebaran Demo Pati Jilid 2 Bukan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono (Botok) menegaskan selebaran tersebut bukan dari masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat Pati bersatu.
Dia mengaku tidak mengetahui selebaran tersebut dimunculkan lagi oleh siapa dan dengan tujuan apa.
"Bukan bagian dari kami, bukan aliansi masyarakat pati bersatu. Mungkin dari pihak lain," terangnya, Jumat (15/8/2025).
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tak Gelar Demo Selama Proses Pemakzulan Bupati Sudewo Bergulir
Menurut dia, aliansi masyarakat pati bersatu sudah komitmen untuk tidak menggelar aksi selama proses hak angket pemakzulan Bupati Sudewo bergulir.
Terlebih pihak kepolisian sudah menenuhi permintaan aliansi untuk membebaskan 22 pendemo yang ditahan.
Baca juga: Demo Ricuh 34 Orang Luka, 11 Ditangkap, Bupati Pati Sudewo Ngotot Ogah Mundur Siap Hadapi Pemakzulan
Terpisah, Inisiator Aksi Ahmad Husein menyebut bakal terus mengawal proses hak angket pemakzulan bupati yang digulirkan DPRD.
Dia menyayangkan pelaksanaan unjuk rasa 13 Agustus lalu berjalan tidak sesuai harapan.
Dinilai aksi anarkis pendemo terjadi lantaran adanya penyusup yang memprovokasi massa.
Demo Pati 13 Agustus 2025 Ricuh, Bupati Sawedo Ogah Mundur
Bupati Pati Sudewo ngotot ogah mundur meski didemo warganya sendiri pada Rabu (13/8/2025) kemarin.
Kabupaten Pati berada di jalur pantura antara Semarang dan Surabaya sekitar 75 km sebelah timur Semarang. Wilayahnya didominasi dataran rendah dengan pegunungan kapur di bagian selatan dan perbukitan di barat laut.
Demonstrasi yang diikuti ribuan warga yang berlangsung di Alun-alun Kabupaten Pati, tepatnya di depan Kantor Bupati Pati ini menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya. Pasalnya, politikus Partai Gerindra itu sempat menantang warganya untuk berdemo.
Hal itu terkait kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Sebelum akhirnya membatalkan kebijakan itu dan meminta maaf, awalnya Sudewo mengaku tak gentar meski harus menghadapi gelombang demonstrasi besar menolak kebijakan kenaikan tarif PBB-P2.
Meski sudah meminta maaf dan membatalkan kenaikan tarif PBB, warga tetap melaksanakan demo dan menuntut Sudewo untuk mundur dari jabatannya.
Di tengah gelombang unjuk rasa yang mengakibatkan 34 orang dari massa dan polisi jadi korban luka serta 11 orang ditangkap Polda Jateng, diduga menjadi provokator dalam aksi demo lengserkan sang bupati, Sudewo nyatanya tetap ngotot ogah mundur.
Bupati Sudewo menegaskan dirinya akan menjadi pemimpin yang lebih baik lagi setelah didemo dan didesak warga agar mundur dari jabatannya sebagai orang nomor 1 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Terkait sidang paripurna DPRD yang memutuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan PBB-P2, Sudewo mengaku menghormati langkah tersebut.
"Hak angket itu kan memang salah satu yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak itu yang dijalankan oleh DPRD," ujar Sudewo saat wawancara eksklusif dengan Pemred Tribunjateng.com, Ibnu Taufik Juwariyanto seusai kegiatan di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025).
Ia juga memastikan siap hadir jika sewaktu-waktu dipanggil dewan dan siap memberi keterangan.
Sudewo mengajak warganya untuk melupakan insiden kemarin dan kembali beraktivitas seperti biasa.
"Ini sudah berlalu, masyarakat saya minta fokus bekerja sehari-hari, beraktivitas seperti biasanya."
"Sama-sama fokus membangun Kabupaten Pati," pungkasnya
Proses Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Makan Waktu 2-3 Bulan
Pemakzulan atau pelengseran Bupati Pati, Sudewo akan memakan waktu dua sampai tiga bulan apabila mengikuti aturan dan tahapan yang ada.
Diketahui, aksi demonstrasi di Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025, mendesak Sudewo mundur dari posisi Bupati Pati.
Tetapi, Sudewo enggan untuk mundur dari jabatan orang nomor satu di Pati.
Pada konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati setelah demonstrasi mereda, Sudewo menegaskan bahwa tuntutan demonstran sudah disampaikan.
Namun, ia menilai bahwa jabatan sebagai kepala daerah yang diembannya saat ini dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis.
Dengan dasar tersebut, dia tidak bisa mengabulkan tuntutan para pengunjuk rasa yang memintanya mundur dari kursi bupati.
"Saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis. Jadi, tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu. (Tidak bisa, red) harus mundur dengan tuntutan itu, semua ada mekanismenya," terang Sudewo, dilansir TribunJateng.com.
Karena Sudewo tidak mengundurkan diri, maka ada mekanisme hukum yang harus dilalui untuk melengserkan Bupati.
Baca juga: Dasco: Pembentukan Pansus Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Sudah On the Track
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto menjelaskan mekanisme pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 78 ayat (1), terdapat tiga alasan seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yaitu karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
"Sehingga pemaknaan pemakzulan ada pada poin ketiga, yaitu diberhentikan. Sedangkan mengundurkan diri merupakan poin kedua," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews, Rabu (13/8/2025).
Kemudian pada ayat (2), seorang kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya dengan sembilan alasan, yaitu:
1. Berakhir masa jabatannya
2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan
3. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah
4. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah
5. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah
6. Melakukan perbuatan tercela
7. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen, dan/atau
9. Mendapatkan sanksi pemberhentian
Tahap Pertama: DPRD Setujui Hak Angket
Agus menjelaskan, proses pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran sang kepala daerah.
DPRD nantinya dapat memilih mana dari sembilan alasan tersebut untuk dijadikan argumen.
"Bisa dipilih DPRD, mana yang akan dipilih sebagai alasan, apakah pada ketentuan melakukan perbuatan tercela misalnya, atau melanggar larangan, itu tergantung DPRD."
"Prosesnya harus rapat paripurna, kan sebelumnya menggunakan hak angket atau hak melakukan penyelidikan atau membuat pansus (panitia khusus) penyelidikan, dibuktikan dulu," ungkapnya.
Pansus memiliki waktu kerja maksimal 60 hari.
Apabila terbukti ada pelanggaran kepala daerah, DPRD dapat melanjutkan dengan penggunaan hak interpelasi, yaitu satu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah yang diambil.
Kemudian keputusan pengusulan pemakzulan diambil melalui rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota DPRD, dengan persetujuan 2/3 yang hadir.
Apabila terbukti, DPRD dapat melanjutkan dengan penggunaan hak interpelasi, yaitu satu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah yang diambil.
Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota DPRD, dengan persetujuan 2/3 yang hadir.
Selanjutnya: Diusulkan ke Mahkamah Agung
Hasil rapat paripurna apabila memutuskan untuk memberhentikan kepala daerah dengan alasan yang telah disepakati, maka akan diusulkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Mahkamah Agung yang menentukan, menilai dakwaan atau hak interpelasi DPRD itu yang menyatakan melanggar."
"Nantinya bupati yang dimakzulkan akan dikirimi surat, maksimal 15 hari kepada bupati untuk meminta keterangan tertulis semacam pembelaan," jelas Agus.
MA kemudian akan memeriksa dan memberikan putusan paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD.
"Keputusan MA itu tetap dan mengikat," ungkap Agus.
*Selanjutnya: Mendagri Memberhentikan Bupati apabila Pemakzulan Dikabulkan MA
Apabila MA mengabulkan usulan pemakzulan bupati/wali kota, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan memberhentikan kepala daerah tersebut.
"Mendagri dalam 30 hari kemudian menerbitkan surat pemberhentian," jelas Agus.
Sedangkan jika usulan DPRD tidak dikabulkan MA, maka tidak terjadi pemberhentian.
Agus menjelaskan proses pemakzulan tidak bisa berjalan cepat.
"Lama prosesnya, bisa 2-3 bulan," ujarnya.
Gubernur Jateng Minta Warga Pati Bersabar, Pembahasan Nasib Sudewo Butuh Waktu 60 Hari
Hak angket dan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo telah digulirkan DPRD Kabupaten Pati.
Berbagai pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Pati kini diminta untuk bersabar menanti hasilnya.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyebut, paling cepat 60 hari nantinya akan diketahui terhadap nasib Sudewo sebagai Bupati Pati.
Pihaknya menghargai prosedur hukum yang ditempuh melalui kesepakatan hak angket DPRD Kabupaten Pati dan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Kamis (14/8/2025).
Ahmad Luthfi menyebut, pembahasan hak angket hingga dibawa ke Mahkamah Agung (MA) akan memakan waktu paling lambat 60 hari.
Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk menunggu proses yang berlangsung.
"Kami berterima kasih dengan telah selesainya kegiatan."
"Semuanya kami berikan wadah, yaitu di DPRD."
"Kami tunggu hasilnya, apakah nanti hasilnya dalam waktu 60 hari, akan kami tunggu," tutur Ahmad Luthfi, Kamis (14/8/2025).

Dia memastikan prosedur hukum mengenai pemakzulan Bupati itu akan diproses secara terbuka kepada publik.
Terlebih, kewenangan pelaksanaan hak angket berada di tangan DPRD Kabupaten Pati.
"Ini adalah proses konstitusi yang harus secara transparan diberikan."
"Kami tunggu dari DPRD, karena kewenangan di DPRD, bukan Pemprov Jateng," lanjutnya.
Tak hanya itu, Luthfi juga telah berkomunikasi dengan Kemendagri mengenai perkembangan situasi.
"Sifatnya hanya laporan."
"Jadi, laporan terkait dengan perkembangan situasi dan tim dari Mendagri," bebernya.
Dia menuturkan rapat itu membahas perkembangan situasi pasca aksi massa besar-besaran di Kabupaten Pati pada Rabu (13/8/2024).
"Perkembangan situasi kami bahas secara detail."
"Saya sampaikan, situasi wilayah Pati kondusif," kata Ahmad Luthfi.
Sebelumnya diberitakan, Pakar Hukum Tata Negara dari Soegijapranata Catholic University yang sebelumnya dikenal sebagai Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang, Theo Adi Negoro, menyebut aksi protes dan tuntutan itu sah secara hukum sebagai bentuk hak demokrasi.
Bahkan terdapat catatan sejarah keberhasilan warga melengserkan Bupati Garut Aceng Fikri pada 2013.
Namun, Theo mengingatkan bahwa pelengseran kepala daerah tak bisa dilakukan hanya lewat aksi protes di jalan.
Perlu ada prosedur hukum yang melibatkan DPRD, MA, dan Presiden RI.
Dia menuturkan, pemberhentian bupati dapat dilakukan melalui usulan DPRD yang diputuskan dalam rapat paripurna dengan kuorum tertentu, lalu diuji Mahkamah Agung (MA).
Ada pula mekanisme pemberhentian sementara jika kepala daerah berstatus terdakwa tindak pidana berat, atau melalui intervensi pemerintah pusat bila DPRD tidak bertindak.
Profil Sudewo
Sudewo lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Suami Atik Kusdarwati itu meraih gelar Sarjana di Universitas Sebelas Maret (UNS) pada 1993.
Ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-2 Teknik Pembangunan di Universitas Diponegoro (UNDIP).
Setelah lulus kuliah, Sudewo memulai kariernya sebagai karyawan di PT Jaya Construction pada 1993–1994.
Ia juga pernah menjadi pegawai honorer di Departemen Pekerjaan Umum Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Bali.
Pada 1997, ayah empat anak itu diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Departemen Pekerjaan Umum Kanwil Jawa Timur dan kemudian menjadi PNS di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karanganyar.
Sudewo sempat menjadi wiraswasta selama 3 tahun.
Kemudian, ia mulai terjun ke dunia politik dengan bergabung bersama Partai Demokrat.
Sudewo terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk periode 2009–2013.
Pada 2019, ia kembali melenggang ke Senayan. Namun, kali ini melalui Fraksi Partai Gerindra.
Pada Pilkada Pati 2024, Sudewo berhasil terpilih untuk menduduki kursi Bupati.
Ia didampingi oleh Risma Ardhi Chandra sebagai Wakil Bupati.

Sebelum menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Karanganyar pada 2002, namun ia gagal terpilih.
Sudewo diketahui juga aktif dalam berorganisasi.
Riwayat Organisasi:
Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Sebelas Maret (1991)
Ketua Keluarga Besar Marhaenis (2000)
Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (2001)
Koordinator Timses Pilkada Pacitan (2005)
Anggota Dewan Penasehat Fokerdesi (2007)
Koordinator Timses Pilgub Jawa Tengah (2008)
Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi DPP Partai Gerindra (2019–sekarang)
(tribun network/thf/TribunJateng.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Selebaran Demo Pati Jilid II 20 Agustus, Supri Pastikan Bukan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu,
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gubernur Jateng Minta Warga Pati Bersabar, Pembahasan Hak Angket Nasib Sudewo Butuh Waktu 60 Hari,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.