5 Kepala Daerah Pernah Dicoba Dimakzulkan DPRD, Ada Gara-gara Nikah Siri
Berikut 5 kepala daerah di Indonesia yang pernah dimakzulkan, ada Bupati Pematang Siantar hingga Bupati Garut.
Permohonan pemakzulan Bupati Jember teregistrasi dengan nomor perkara 2 P/KHS/2020.
Amar putusan menyatakan bahwa permohonan hak uji pendapat ditolak pada Selasa (8/12/2020).
Adapun hakim agung yang menangani perkara tersebut ialah Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono, dan Supandi.
4. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini periode 17 Februari 2016 hingga 23 Desember 2020 juga pernah menghadapi proses pemakzulan.
Pansus Hak Angket DPRD Surabaya merekomendasikan agar Tri Rismaharini dicopot dari jabatannya sebagai wali kota karena dinilai menerbitkan kebijakan yang salah.
Ia mengeluarkan Perwali Nomor 56 dan 57 Tahun 2011 Tentang Kenaikan pajak reklame.
Perwali yang dikeluarkan Tri yang baru menjabat 3 bulan itu, dianggap menyalahi undang-undang tentang prosedur penyusunan produk hukum daerah.
Hasil penyelidikan pansus juga menyebutkan bahwa Perwali tersebut dapat mengakibatkan biaya reklame sangat mahal.
Sama dengan nasib kepala-kepala daerah sebelumnya, upaya pemakzulan kandas di tengah jalan.
Menteri Dalam Negeri yang kala itu dijabat Gamawan Fauzi menilai, tidak ada alasan yang cukup kuat untuk memberhentikan Tri Rismaharini dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya.
"Karena jangankan perwalian, Perda saja bisa salah, bisa keliru, itulah gunanya ada evaluasi terhadap peraturan-peraturan itu. Misalnya ada Perda yang keliru, kita koreksi. Ini sekadar perwalian, bisa saja Gubernur memperbaiki," ujar Mendagri,Gamawan Fauzi usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (2/2/2011), kepada Tribunnews.
Terkait materi Perwali tersebut, Gamawan mengatakan bahwa pihaknya tengah mengevaluasinya. Dia juga meminta agar DPRD kembali mengevaluasi rekomendasinya.
"Rujuk semua peraturan pemerintah, rujuk semua Undang-undang terutama Pasal 29 Ayat 1. Karena alasan pemberhentian Kepala Daerah ada tiga. Pertama meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan," jelas Gamawan.
Seorang Walikota, lanjut Gamawan, dapat diberhentikan hanya jika melanggar janji atau tidak mampu melaksanakan tugasnya. "Saya sudah melihat semuanya, tidak terlihat bagi saya alasan yang kuat untuk memberhentikan," tandasnya.
5. Bupati Garut Aceng Fikri

Bupati Garut Aceng HM Fikri menjadi satu-satunya kepala daerah yang berhasil dimakzulkan dalam daftar ini.
Aceng Fikri sendiri merupakan Bupati Garut periode 2009 sampai 2013.
Hak angket DPRD Garut yang berisi permohonan pemakzulan Aceng Fikri dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
"Mengabulkan permohonan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GARUT Nomor 172/1139/DPRD Tanggal 26 Desember 2012 tersebut; Menyatakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2012 Tanggal 21 Desember 2012 Tentang Pendapat DPRD Kabupaten Garut Terhadap Dugaan Pelanggaran Etika Dan Peraturan Perundang-undangan Yang Dilakukan Oleh H. Aceng H. M Fikri, S.Ag. Sebagai Bupati Garut," bunyi putusan MA, dikutip dari putusan3.mahkamahagung.go.id.
Adapun alasan pemakzulan ini, Bupati Aceng Fikri dinilai melanggar UU tentang Perkawinan dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Dikutip dari TribunJabar.id, dia menikahi seorang perempuan secara sirih dan menceraikannya empat hari kemudian.
Usai dimakzulkan, Aceng Fikri kembali muncul pada tahun 2024.
Ia kala itu berniat maju di Pilkada 2024 lewat jalur independen.
Namun pada akhirnya, ia gagal maju karena KPU menyatakan Aceng Fikri tak memenuhi syarat.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perjalanan Cinta Aceng Fikri Kontroversi, Ini Deretan Mantan Istri, Nikah 4 Hari Dicerai via SMS
(Tribunnews.com/Endra/Daryono/Willy Widianto)(Tribun-Medan.com/Alija Magribi)(TribunJabar.id/Widia Lestari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.