5 Kepala Daerah Pernah Dicoba Dimakzulkan DPRD, Ada Gara-gara Nikah Siri
Berikut 5 kepala daerah di Indonesia yang pernah dimakzulkan, ada Bupati Pematang Siantar hingga Bupati Garut.
Sementara upaya pemakzulan terhadap dirinya terjadi pada 2020 silam.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, DPRD Pematangsiantar menggelar rapat paripurna hak angket terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, pada Jumat (28/2/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Rapat diikuti 27 dari 30 anggota legislatif.
Saat voting pengambilan keputusan berlangsung, 22 Anggota DPRD Pematangsiantar menyetujui pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar dan 5 orang memilih untuk setuju hak menyatakan pendapat.
Adapun alasan pemakzulan ini karena DPRD Pematangsiantar menilai kebijakan Hefriansyah Noor tidak memberikan manfaat kepada masyarakat serta terindikasi merugikan keuangan negara.
Mangatas Silalahi selaku wakil ketua DPRD Kota Pematangsiantar mengatakan setelah semua datanya lengkap akan diserahkan ke Mahkamah Agung dan tembusan ke mendagri, gubernur, wali kota dan instansi terkait lainnya.
"Setelah semua ini lengkap kita dengan membawa kan nama lembaga DPRD kota Pematangsiantar akan menyerahkan hasil ini ke instansi terkait seperti MA, Kemendagri dan yang lainnya," ujarnya, kala itu.
Pada akhirnya MA menolak permohonan pemakzulan terhadap Hefriansyah Noor.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/KHS/2020 Tanggal 16 April 2020.
2. Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani

Masih dari Kota Pematangsiantar, ternyata DPRD kembali melakukan pemakzulan kepada kepala daerahnya.
Hal ini menimpa Susanti Dewayani, Wali Kota Pematangsiantar periode 2022-2025.
Upaya pemakzulan kepada Susanti Dewayani terjadi saat DPRD Pematang Siantar menggelar rapat paripurna Senin (20/3/2023) siang.
Sebanyak 27 dari 30 Anggota DPRD Siantar sepakat mengusulkan pemberhentian Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani dari jabatannya.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Susanti Dewayani Dewayani dianggap bersalah dalam melakukan rotasi, mutasi dan demosi ASN pada September 2022 tahun lalu.
Ia dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.