5 Kepala Daerah Pernah Dicoba Dimakzulkan DPRD, Ada Gara-gara Nikah Siri
Berikut 5 kepala daerah di Indonesia yang pernah dimakzulkan, ada Bupati Pematang Siantar hingga Bupati Garut.
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati langsung menggelar rapat paripurna di tengah-tengah demo dengan tuntutan melengserkan Bupati Pati Sudewo dari jabatannya, pada Rabu (13/8/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Anggota DPRD Pati sepakat membuat panitia khusus (pansus) dan mengusulkan hak angket terkait pemakzulan Bupati Sudewo.
Menurut KBBI pemakzulan adalah proses menurunkan takhta, memberhentikan dari jabatan seseorang.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menuturkan usulan hak angket telah disepakati dan memenuhi syarat formal.
Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota.
"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," ujar dikutip dari YouTube Tribun Jateng, Kamis (13/8/2025).
Pemakzulan sendiri dapat diartikan sebagai proses pemberhentian seorang kepala daerah (gubernur, wali kota, atau bupati) dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir.
Penghentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Prosesnya melibatkan DPRD dan presiden, atau menteri dalam beberapa kasus, dengan mekanisme yang melibatkan pengajuan usulan, penyelidikan, dan putusan.
Upaya pemakzulan kepala daerah bukan pertama kali ini saja ramai diperbincangkan.
Sejumlah kepala daerah baik wali kota maupun bupati di Indonesia tercatat pernah menghadapi proses pemakzulan. Diantaranya ada yang berhasil dan juga usaha DPRD kandas alias gagal.
Sedangkan alasan pemakzulan beragam mulai karena kebijakan yang dikeluarkan kepala daerah hingga urusan pribadi seperti nikah siri.
Berikut 5 kepala daerah di Indonesia yang pernah dicoba dimakzulkan, dirangkum Tribunnews, Kamis (14/8/2025):
1. Bupati Pematang Siantar Hefriansyah Noor

Kepala daerah yang dimakzulkan di urutan pertama ada Bupati Pematang Siantar, Hefriansyah Noor.
Ia merupakan Bupati Pematang Siantar periode periode 2017–2022.
Sementara upaya pemakzulan terhadap dirinya terjadi pada 2020 silam.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, DPRD Pematangsiantar menggelar rapat paripurna hak angket terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, pada Jumat (28/2/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Rapat diikuti 27 dari 30 anggota legislatif.
Saat voting pengambilan keputusan berlangsung, 22 Anggota DPRD Pematangsiantar menyetujui pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar dan 5 orang memilih untuk setuju hak menyatakan pendapat.
Adapun alasan pemakzulan ini karena DPRD Pematangsiantar menilai kebijakan Hefriansyah Noor tidak memberikan manfaat kepada masyarakat serta terindikasi merugikan keuangan negara.
Mangatas Silalahi selaku wakil ketua DPRD Kota Pematangsiantar mengatakan setelah semua datanya lengkap akan diserahkan ke Mahkamah Agung dan tembusan ke mendagri, gubernur, wali kota dan instansi terkait lainnya.
"Setelah semua ini lengkap kita dengan membawa kan nama lembaga DPRD kota Pematangsiantar akan menyerahkan hasil ini ke instansi terkait seperti MA, Kemendagri dan yang lainnya," ujarnya, kala itu.
Pada akhirnya MA menolak permohonan pemakzulan terhadap Hefriansyah Noor.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/KHS/2020 Tanggal 16 April 2020.
2. Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani

Masih dari Kota Pematangsiantar, ternyata DPRD kembali melakukan pemakzulan kepada kepala daerahnya.
Hal ini menimpa Susanti Dewayani, Wali Kota Pematangsiantar periode 2022-2025.
Upaya pemakzulan kepada Susanti Dewayani terjadi saat DPRD Pematang Siantar menggelar rapat paripurna Senin (20/3/2023) siang.
Sebanyak 27 dari 30 Anggota DPRD Siantar sepakat mengusulkan pemberhentian Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani dari jabatannya.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Susanti Dewayani Dewayani dianggap bersalah dalam melakukan rotasi, mutasi dan demosi ASN pada September 2022 tahun lalu.
Ia dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Perpres Nomor 116 Tahun 2022.
Pada akhirnya, upaya pemakzulan Susanti Dewayani kembali kandas.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Pemantang Siantar yang tertuang dalam surat bernomor 1P/UP/2023 pada Kamis, 8 Juni 2023.
3. Bupati Jember Faida

Kepala daerah yang pernah dimakzulkan selanjutnya adalah Bupati Jember Faida periode 2016-2021.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, DPRD Jember telah menyatakan memberhentikan Bupati Jember Faida, pada Rabu (22/7/2020) malam.
Dalam rapat tersebut, sebanyak tujuh fraksi di DPRD sepakat memakzulkan Bupati dari NasDem ini melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Faida dimakzulkan dengan sejumlah alasan, yakni:
- Alasan pertama, Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019.
Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020;
- Alasan kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati paling lambat dalam 14 hari;
- Alasan ketiga, Bupati Faida melakukan mutasi selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.
Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.
Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu. Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018;
- Alasan keempat, kebijakan Bupati merubah 30 Perbup KSOTK juga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember. Dampaknya mengganggu sendi pelayanan kepada masyarakat.
Pada akhirnya, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan hak uji pendapat yang diajukan DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida.
Permohonan pemakzulan Bupati Jember teregistrasi dengan nomor perkara 2 P/KHS/2020.
Amar putusan menyatakan bahwa permohonan hak uji pendapat ditolak pada Selasa (8/12/2020).
Adapun hakim agung yang menangani perkara tersebut ialah Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono, dan Supandi.
4. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini periode 17 Februari 2016 hingga 23 Desember 2020 juga pernah menghadapi proses pemakzulan.
Pansus Hak Angket DPRD Surabaya merekomendasikan agar Tri Rismaharini dicopot dari jabatannya sebagai wali kota karena dinilai menerbitkan kebijakan yang salah.
Ia mengeluarkan Perwali Nomor 56 dan 57 Tahun 2011 Tentang Kenaikan pajak reklame.
Perwali yang dikeluarkan Tri yang baru menjabat 3 bulan itu, dianggap menyalahi undang-undang tentang prosedur penyusunan produk hukum daerah.
Hasil penyelidikan pansus juga menyebutkan bahwa Perwali tersebut dapat mengakibatkan biaya reklame sangat mahal.
Sama dengan nasib kepala-kepala daerah sebelumnya, upaya pemakzulan kandas di tengah jalan.
Menteri Dalam Negeri yang kala itu dijabat Gamawan Fauzi menilai, tidak ada alasan yang cukup kuat untuk memberhentikan Tri Rismaharini dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya.
"Karena jangankan perwalian, Perda saja bisa salah, bisa keliru, itulah gunanya ada evaluasi terhadap peraturan-peraturan itu. Misalnya ada Perda yang keliru, kita koreksi. Ini sekadar perwalian, bisa saja Gubernur memperbaiki," ujar Mendagri,Gamawan Fauzi usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (2/2/2011), kepada Tribunnews.
Terkait materi Perwali tersebut, Gamawan mengatakan bahwa pihaknya tengah mengevaluasinya. Dia juga meminta agar DPRD kembali mengevaluasi rekomendasinya.
"Rujuk semua peraturan pemerintah, rujuk semua Undang-undang terutama Pasal 29 Ayat 1. Karena alasan pemberhentian Kepala Daerah ada tiga. Pertama meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan," jelas Gamawan.
Seorang Walikota, lanjut Gamawan, dapat diberhentikan hanya jika melanggar janji atau tidak mampu melaksanakan tugasnya. "Saya sudah melihat semuanya, tidak terlihat bagi saya alasan yang kuat untuk memberhentikan," tandasnya.
5. Bupati Garut Aceng Fikri

Bupati Garut Aceng HM Fikri menjadi satu-satunya kepala daerah yang berhasil dimakzulkan dalam daftar ini.
Aceng Fikri sendiri merupakan Bupati Garut periode 2009 sampai 2013.
Hak angket DPRD Garut yang berisi permohonan pemakzulan Aceng Fikri dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
"Mengabulkan permohonan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GARUT Nomor 172/1139/DPRD Tanggal 26 Desember 2012 tersebut; Menyatakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2012 Tanggal 21 Desember 2012 Tentang Pendapat DPRD Kabupaten Garut Terhadap Dugaan Pelanggaran Etika Dan Peraturan Perundang-undangan Yang Dilakukan Oleh H. Aceng H. M Fikri, S.Ag. Sebagai Bupati Garut," bunyi putusan MA, dikutip dari putusan3.mahkamahagung.go.id.
Adapun alasan pemakzulan ini, Bupati Aceng Fikri dinilai melanggar UU tentang Perkawinan dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Dikutip dari TribunJabar.id, dia menikahi seorang perempuan secara sirih dan menceraikannya empat hari kemudian.
Usai dimakzulkan, Aceng Fikri kembali muncul pada tahun 2024.
Ia kala itu berniat maju di Pilkada 2024 lewat jalur independen.
Namun pada akhirnya, ia gagal maju karena KPU menyatakan Aceng Fikri tak memenuhi syarat.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perjalanan Cinta Aceng Fikri Kontroversi, Ini Deretan Mantan Istri, Nikah 4 Hari Dicerai via SMS
(Tribunnews.com/Endra/Daryono/Willy Widianto)(Tribun-Medan.com/Alija Magribi)(TribunJabar.id/Widia Lestari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.