Jumat, 3 Oktober 2025

5 Kepala Daerah Pernah Dicoba Dimakzulkan DPRD, Ada Gara-gara Nikah Siri

Berikut 5 kepala daerah di Indonesia yang pernah dimakzulkan, ada Bupati Pematang Siantar hingga Bupati Garut.

Kolase: TribunMedan/Istimewa, Tribun Medan/Dedy, Tribunnews.Com/Fx Ismanto, Warta Kota/Henry Lopulalan, dan Tribun Jabar/Gani Kurniawan
KEPALA DAERAH DIMAKZULKAN - (Dari kiri ke kanan) Mantan Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah; Mantan Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani; Mantan Bupati Jember dr. Hj. Faida; Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini; dan Mantan Bupati Garut Aceng Fikri. Berikut daftar kepala daerah yang pernah dicoba dimakzulkan oleh DPRD. Ada yang gara-gara nikah siri. 

Pada akhirnya, upaya pemakzulan Susanti Dewayani kembali kandas.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Pemantang Siantar yang tertuang dalam surat bernomor 1P/UP/2023 pada Kamis, 8 Juni 2023.

3. Bupati Jember Faida

KEPALA DAERAH - Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR, kunjungi Kantor Tribun Jakarta, yang disambut oleh Wakil Dirkel Group of Regional Newpaper Febby Mahendra dan Pemred Warta Kota Ahmad Subechi serta awak media Tribun, Kamis (9/3/2017) di Jakarta.
KEPALA DAERAH - Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR, kunjungi Kantor Tribun Jakarta, yang disambut oleh Wakil Dirkel Group of Regional Newpaper Febby Mahendra dan Pemred Warta Kota Ahmad Subechi serta awak media Tribun, Kamis (9/3/2017) di Jakarta. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Kepala daerah yang pernah dimakzulkan selanjutnya adalah Bupati Jember Faida periode 2016-2021.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, DPRD Jember telah menyatakan memberhentikan Bupati Jember Faida, pada Rabu (22/7/2020) malam.

Dalam rapat tersebut, sebanyak tujuh fraksi di DPRD sepakat memakzulkan Bupati dari NasDem ini melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Faida dimakzulkan dengan sejumlah alasan, yakni:

- Alasan pertama, Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019.

Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020;

- Alasan kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati paling lambat dalam 14 hari;

- Alasan ketiga, Bupati Faida melakukan mutasi selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.

Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.

Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu. Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018;

- Alasan keempat, kebijakan Bupati merubah 30 Perbup KSOTK juga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember. Dampaknya mengganggu sendi pelayanan kepada masyarakat.

Pada akhirnya, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan hak uji pendapat yang diajukan DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved