Tanggapan Terbaru Bupati Sudewo Saat DPRD Pati Keluarkan Hak Angket dan Didesak Mundur Warga
Sudewo menegaskan bahwa dirinya terpilih secara sah melalui mekanisme demokrasi.
TRIBUNNEWS.COM, PATI – Bupati Pati, Sudewo buka terkait langkah DPRD Pati yang resmi menggulirkan hak angket dalam rapat paripurna.
Hak angket ini menjadi puncak dari eskalasi ketegangan antara pemerintah daerah dan sebagian besar masyarakat, terutama pascaricuh demonstrasi besar, Rabu (13/8/2025).
“Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut,” kata Sudewo kepada wartawan, Rabu.
Sudewo sendiri menegaskan siap menghadapi proses tersebut.
“Yang jelas, saya menghormati hak DPRD. Semoga semua bisa tetap menjaga suasana kondusif demi Pati,” tutupnya.
Baca juga: Demo Ricuh, Bupati Sadewo Dilempari Sendal, Ajudan Tangkis Pakai Tameng
Ia menegaskan akan menjadikan situasi yang terjadi sebagai bahan evaluasi.
“Kami bisa memahami emosi mereka, karena orang banyak. Tapi yang terpenting ini sudah berjalan, ke depannya akan saya perbaiki segala sesuatunya.
Ini merupakan proses pembelajaran bagi saya. Masih banyak kekurangan, masih banyak kelemahan,” ujarnya.
Tegaskan Tidak Akan Mundur di Luar Mekanisme
Menanggapi tuntutan massa yang menginginkan dirinya mundur dari jabatan, Sudewo menegaskan bahwa dirinya terpilih secara sah melalui mekanisme demokrasi.
“Tuntutan kan sudah disampaikan tadi. Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya,” tegasnya.
Diketahui DPRD Pati menggelar rapat paripurna untuk membuat panitia khusus (pansus) dan mengusulkan hak angket terkait pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menuturkan usulan hak angket telah disepakati dan memenuhi syarat formal.
Dia mengatakan mayoritas anggota DPRD menyepakati terkait usulan hak angket pemakzulan Sudewo sebagai Bupati Pati.
"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota," kata Badrudin, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.
"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," sambung Badrudin.
Sumber: Tribun Jateng
KPK Terus Kumpulkan Bukti Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam Proyek Rel Kereta Api |
![]() |
---|
Liput Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, 2 Jurnalis Alami Kekerasan, Pelaku Pengawal Ketua Dewas RS |
![]() |
---|
Seorang Dokter di Pati Kena Mutasi 3 Kali dalam Sebulan oleh Sudewo, Padahal Punya Skil Khusus |
![]() |
---|
Tuntutan Masyarakat Pati Bersatu dalam Aksi di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA |
![]() |
---|
Warga Pati Sodori KPK 'Tolak Angin' Karena Lamban Tangani Kasus Sudewo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.