Minggu, 5 Oktober 2025

Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun, Ratu Emas Mira Hayati Melawan Ajukan Banding Kasus Skincare Merkuri

Hukumannya Diperberat Jadi 4 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Ratu Emas Mira Hayati Melawan Ajukan Banding Kasus Skincare Merkuri

TrimunTimur.com/Muslimin Emba/ist
SKINCARE MENGANDUNG MERKURI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Mira Hayati pakai baju tahanan saat ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pada Senin (20/1/2025) dan Mira Hayati saat masih jaya dijuliki Ratu Emas, belum terjerat kasus hukum skincare mengandung merkuri. Mira Hayati didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Hukumannya Diperberat Jadi 4 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Ratu Emas Mira Hayati Melawan Ajukan Banding Kasus Skincare Merkuri 

 

Perkembangan Kasus Mira Hayati

Kasus bermula ketika BPOM dan pihak kepolisian menemukan kandungan merkuri dalam produk skincare milik Mira Hayati pada November 2024.

Sidang perdana Mira Hayati digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025) siang.

Mira Hayati hadir mengenakan dress putih yang dipadupadankan dengan rompi merah bertuliskan tahanan.

Sidang pembacaan dakwaan Mira Hayati ini, berlangsung lebih kurang 30 menit.

Setelah pembacaan dakwaan, Mira Hayati pun keluar dari ruang sidang menggunakan kursi roda.

Sidang perdana atau dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.

MIRA HAYATI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025).
MIRA HAYATI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). (TrimunTimur.com/Muslimin Emba)

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sidang berlanjut pada Senin (7/7/2025), Mira Hayati divonis 10 bulan penjara terkait kasus produk merkuri,  

Selain itu, Mira juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan dua bulan akibat kasus yang menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama dua bulan," kata ketua majelis hakim, Arif Wicaksono di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dikutip dari Tribun Timur.

Adapun vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yang meminta Mira dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Setelah banding hukumannya dipeberat menjadi 4 tahun penjara.

Mira Hayati lalu mengajukan kasasi karena menilai puusan banding tidak proporsional. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved