Minggu, 5 Oktober 2025

Hukuman Diperberat Jadi 4 Tahun, Ratu Emas Mira Hayati Melawan Ajukan Banding Kasus Skincare Merkuri

Hukumannya Diperberat Jadi 4 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Ratu Emas Mira Hayati Melawan Ajukan Banding Kasus Skincare Merkuri

TrimunTimur.com/Muslimin Emba/ist
SKINCARE MENGANDUNG MERKURI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Mira Hayati pakai baju tahanan saat ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pada Senin (20/1/2025) dan Mira Hayati saat masih jaya dijuliki Ratu Emas, belum terjerat kasus hukum skincare mengandung merkuri. Mira Hayati didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Hukumannya Diperberat Jadi 4 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Ratu Emas Mira Hayati Melawan Ajukan Banding Kasus Skincare Merkuri 

Tak terima dihukum 10 bulan penjara, Mira Hayati melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Namun hukuman Mira Hayati justru diperberat menjadi empat tahun penjara.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 milliar rupiah.

Baca juga: Mira Hayati Jadi Tahanan Rumah, Sahabat Nikita Mirzani: yang Bongkar Skincare Bahaya Malah Dipenjara

Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, ada tiga poin menjadi sorotan dari putusan banding itu.

Pertama, menilai putusan yang dijatuhkan majelis tingkat banding masih absurd dan ambigu dalam mempertimbangkan "rasa keadilan masyarakat".

Kedua Majelis Hakim telah mengabaikan asas proporsionalitas.

"Majelis Hakim telah mengabaikan fakta persidangan bahwa tidak pernah ditemukan bahan berbahaya berupa merkuri kosmetik di pabrik milik terdakwa," ujar Ida Hamidah, Senin (11/8/2025).

Fakta persidangan terungkap polisi melakukan penggeledahan dan BPOM melakukan sidak secara random, tidak pernah menemukan bahan berbahaya.

Barang bukti di persidangan tidak sama dengan skincare yang dikeluarkan pabrik.

Di lain sisi, dalam fakta persidangan juga tidak ada korban atau laporan masyarakat dirugikan akibat menggunakan skincare Mira Hayati.

"Justru kami ada LP (laporan polisi) tentang produk klien kami yang dipalsukan," bebernya.

Ida mempertanyakan sampel yang diuji lab hanya diambil dari stokis dan distributor, sedangkan sampel dari pabrik terdakwa tidak diuji.

"Dari fakta ini jelas-jelas bahwa majelis tidak proporsional dalam mempertimbangkan putusannya," ujarnya.

Majelis mengabaikan sampel yang diambil dari pabrik T dan tidak mempertimbangkannya secara integral dan holistik dalam putusannya.

"Keempat, demi keadilan, selaku PH klien kami, kami akan tetap mengajukan upaya hukum kasasi, sebagaimana amanah UU untuk memperjuangkan keadilan untuk klien kami," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved