Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Ziarah Makam dan Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Jelang Vonis Kopda Bazarsah Hari ini

Ziarah Makam dan Doa Bersama 3 Keluarga Polisi Korban Penembakan Jelang Vonis Kopda Bazarsah Senin 11 Agustus 2025 di Pengadilan Militer Palembang

Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra/Sripoku.com/Andyka Wijaya
JELANG SIDANG VONIS - (kiri) Kopda Bazarsah dihadirkan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025) terkait perkara penembakan polisi di Way Kanan, Lampung. Kopda Bazarsah saat kenakan baju tahanan warna kuning dengan pengawalan ketat. Peltu Lubis di persidangan yang digelar Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025) dan Peltu Lubis saat pakai baju tahanan warna kuning. Jelang Vonis Kopda Bazarsah Senin 11 Agustus 2025 di Pengadilan Militer Palembang, keluarga 3 polisi korban penembakan gelar doa bersama dan ziarah makam. 

"Korban langsung tewas karena yang kena di bagian otak. Otak ini kan pusat segalanya bagi tubuh kita, mulai dari saraf, jantung dan organ-organ lain," katanya.

Ia memperkirakan proyektil tersebut berhenti di tulang tengkorak setelah menembus mata. Dapat dipastikan peluru tidak sampai menembus tulang tengkorak melainkan hanya menimbulkan retakan. 

ARENA SABUNG AYAM - Terjadi penembakan yang mengakibatkan tiga personel polisi tewas di area sabung ayam di Kampung Dusun Karang Manik, Kecamatan Negeri Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025). Lokasi sabung ayam yang digerebek polisi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, dikenal sebagai daerah rawan kejahatan dan peredaran senjata api rakitan. TRIBUNNEWS/TRIBUN LAMPUNG/AKBAR PERMANA PUTRA
ARENA SABUNG AYAM - Terjadi penembakan yang mengakibatkan tiga personel polisi tewas di area sabung ayam di Kampung Dusun Karang Manik, Kecamatan Negeri Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025). Lokasi sabung ayam yang digerebek polisi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, dikenal sebagai daerah rawan kejahatan dan peredaran senjata api rakitan. TRIBUNNEWS/TRIBUN LAMPUNG/AKBAR PERMANA PUTRA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Sementara itu, Briptu Anumerta Ghalib yang tewas ditembak Kopda Bazarsah saat menggerebek arena judi sabung ayam di Way Kanan mengalami luka tembak yang tembus dari bibir kiri bawah.

Proyektil tersebut tembus melewati gusi sampai ke tulang leher hingga turun ke bawah sampai ke tulang iga ketiga kanan belakang.

Saat di persidangan terdakwa Bazarsah mengaku menembak Ghalib dengan posisi setengah berdiri karena ia sempat jatuh ketika berusaha kabur di tengah penggerebekan.

 

Isu Setoran Uang Judi Sabung Ayam

Mengenai isu setoran judi yang diterima pihak Polsek juga terungkap di persidangan, saat terdakwa Bazarsah memberikan keterangan di hadapan Majelis hakim diketahui bahwa uang tersebut diserahkan kepada seorang anggota polisi inisial F.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto di persidangan, Senin (14/7/2025), bertanya kepada terdakwa apakah mengenal AKP Anumerta Lusiyanto. "Kenal dengan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto?" tanya ketua Majelis Hakim.

"Saya tidak kenal dan belum pernah bertemu Kapolsek, tau wajahnya cuma lewat foto profil di WA, yang kenal itu Lubis," kata Bazarsah.

Lalu hakim kembali bertanya apakah benar ada penyerahan langsung uang ke Kapolsek, tetapi terdakwa mengaku tidak kenal. Terdakwa menjawab bukan diserahkan secara langsung, tapi melalui anggota polisi bernama Bripka F.

Setelah tuntutan, Kopda Bazarsah melalui penasihat hukumnya, Kapten CHK Fadly Yahri Sitorus mengajukan pledoi, karena menurutnya pasal pembunuhan berencana yang didakwakan, kurang tepat. Menurut dia, dalam perkara ini Oditur Militer keliru menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain karena tidak didukung dengan alat bukti yang lengkap.

Ia mengatakan, dari keterangan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan, tidak ada satu pun yang mengetahui dan melihat secara langsung terdakwa melakukan penembakan ke arah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Ardiyanto, dan Bripda Ghalib Surya.

"Saksi hanya melihat terdakwa memegang senjata api dan hanya melihat Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Ardiyanto, dan Bripda Ghalib Surya sudah tergeletak," katanya.

Untuk membuktikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang didakwakan, harus disertai satu alat bukti yang sah lainnya. "Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 173 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," katanya. 

Dengan mempertimbangkan fakta persidangan, Fadly Yahri minta terdakwa dihukum seringan-ringannya.

"Menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada terdakwa dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya," katanya.

Baca juga: 5 Pengakuan Kopda Bazarsah, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Penghasilan Bak Jenderal

Di lain pihak Wahyu Saman Hudi, kuasa hukum mewakili tiga keluarga korban, berharap saat putusan nanti ketua dan majelis hakim benar benar memberikan putusan seadil-adilnya.

"Semoga mengerucut sesuai dengan dakwaan yang ditentukan oleh oditur militer," katanya.

Sementara itu, Parwati (53), kakak perempuan Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta, mengatakan, pihak keluarga berharap putusan yang akan dikeluarkan majelis hakim adalah putusan yang seadil-adilnya. "Kami berharap putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.

Sidang putusan yang sudah dijadwalkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang akan menentukan nasib kedua terdakwa. Apakah hakim akan memvonis Kopda Bazarsah sama seperti tuntutan, yakni hukuman mati? Layak dinantikan. 

(tribun network/thf/Tribunnews.com/Sripoku.com/TribunSumsel.com)

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI Jelang Vonis Kopda Bazarsah

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved