Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Ziarah Makam dan Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Jelang Vonis Kopda Bazarsah Hari ini
Ziarah Makam dan Doa Bersama 3 Keluarga Polisi Korban Penembakan Jelang Vonis Kopda Bazarsah Senin 11 Agustus 2025 di Pengadilan Militer Palembang
"Korban langsung tewas karena yang kena di bagian otak. Otak ini kan pusat segalanya bagi tubuh kita, mulai dari saraf, jantung dan organ-organ lain," katanya.
Ia memperkirakan proyektil tersebut berhenti di tulang tengkorak setelah menembus mata. Dapat dipastikan peluru tidak sampai menembus tulang tengkorak melainkan hanya menimbulkan retakan.

Sementara itu, Briptu Anumerta Ghalib yang tewas ditembak Kopda Bazarsah saat menggerebek arena judi sabung ayam di Way Kanan mengalami luka tembak yang tembus dari bibir kiri bawah.
Proyektil tersebut tembus melewati gusi sampai ke tulang leher hingga turun ke bawah sampai ke tulang iga ketiga kanan belakang.
Saat di persidangan terdakwa Bazarsah mengaku menembak Ghalib dengan posisi setengah berdiri karena ia sempat jatuh ketika berusaha kabur di tengah penggerebekan.
Isu Setoran Uang Judi Sabung Ayam
Mengenai isu setoran judi yang diterima pihak Polsek juga terungkap di persidangan, saat terdakwa Bazarsah memberikan keterangan di hadapan Majelis hakim diketahui bahwa uang tersebut diserahkan kepada seorang anggota polisi inisial F.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto di persidangan, Senin (14/7/2025), bertanya kepada terdakwa apakah mengenal AKP Anumerta Lusiyanto. "Kenal dengan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto?" tanya ketua Majelis Hakim.
"Saya tidak kenal dan belum pernah bertemu Kapolsek, tau wajahnya cuma lewat foto profil di WA, yang kenal itu Lubis," kata Bazarsah.
Lalu hakim kembali bertanya apakah benar ada penyerahan langsung uang ke Kapolsek, tetapi terdakwa mengaku tidak kenal. Terdakwa menjawab bukan diserahkan secara langsung, tapi melalui anggota polisi bernama Bripka F.
Setelah tuntutan, Kopda Bazarsah melalui penasihat hukumnya, Kapten CHK Fadly Yahri Sitorus mengajukan pledoi, karena menurutnya pasal pembunuhan berencana yang didakwakan, kurang tepat. Menurut dia, dalam perkara ini Oditur Militer keliru menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain karena tidak didukung dengan alat bukti yang lengkap.
Ia mengatakan, dari keterangan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan, tidak ada satu pun yang mengetahui dan melihat secara langsung terdakwa melakukan penembakan ke arah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Ardiyanto, dan Bripda Ghalib Surya.
"Saksi hanya melihat terdakwa memegang senjata api dan hanya melihat Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Ardiyanto, dan Bripda Ghalib Surya sudah tergeletak," katanya.
Untuk membuktikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang didakwakan, harus disertai satu alat bukti yang sah lainnya. "Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 173 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," katanya.
Dengan mempertimbangkan fakta persidangan, Fadly Yahri minta terdakwa dihukum seringan-ringannya.
"Menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada terdakwa dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya," katanya.
Baca juga: 5 Pengakuan Kopda Bazarsah, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Penghasilan Bak Jenderal
Di lain pihak Wahyu Saman Hudi, kuasa hukum mewakili tiga keluarga korban, berharap saat putusan nanti ketua dan majelis hakim benar benar memberikan putusan seadil-adilnya.
"Semoga mengerucut sesuai dengan dakwaan yang ditentukan oleh oditur militer," katanya.
Sementara itu, Parwati (53), kakak perempuan Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta, mengatakan, pihak keluarga berharap putusan yang akan dikeluarkan majelis hakim adalah putusan yang seadil-adilnya. "Kami berharap putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.
Sidang putusan yang sudah dijadwalkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang akan menentukan nasib kedua terdakwa. Apakah hakim akan memvonis Kopda Bazarsah sama seperti tuntutan, yakni hukuman mati? Layak dinantikan.
(tribun network/thf/Tribunnews.com/Sripoku.com/TribunSumsel.com)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI Jelang Vonis Kopda Bazarsah,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.