Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Ziarah Makam dan Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Jelang Vonis Kopda Bazarsah Hari ini
Ziarah Makam dan Doa Bersama 3 Keluarga Polisi Korban Penembakan Jelang Vonis Kopda Bazarsah Senin 11 Agustus 2025 di Pengadilan Militer Palembang
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Penantian panjang keluarga tiga anggota polisi korban penembakan di lokasi judi sabung ayam, Way Kanan, Lampung tiba.
Setelah 10 kali persidangan sejak sidang perdana 11 Juni 2025, akhirnya hari ini, Senin (11/8/2025) sidang putusan atau vonis terhadap Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis terdakwa kasus penembakkan tiga Polisi di Way Kanan, Lampung bakal dibacakan.
Sidang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang dan akan disiarkan langsung melalui chanel YouTube Tribun Sumsel dan Sripoku Tv mulai pukul 09.00.
Pengadilan Militer I-04 Palembang adalah lembaga peradilan militer yang menangani perkara pidana melibatkan anggota TNI di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya.
Pengadilan Militer I-04 Palembang beralamat di Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Kec. Rambutan, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30267, Indonesia.
Doa dan harapan keadilan terus menerus menggema dari kediaman keluarga polisi korban penembakan jelang sidang putusan yang akan menentukan nasib Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis.
Baca juga: Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati, Tidak Ada Hal Meringankan
Keluarga juga melakukan ziarah ke pusaran 3 anggota polisi: AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib.
Penggerebekan yang seharusnya menjadi operasi penegakan hukum rutin berubah menjadi tragedi berdarah.
Tiga insan polisi terbaik: AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib tewas secara tragis.
Mereka diberondong peluru saat memimpin penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada 17 Maret 2025 lalu.
Kopda Bazarsah, anggota TNI yang menjadi terdakwa utama, kini berhadapan dengan tuntutan pidana mati yang diajukan oleh oditur militer.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, kepemilikan senjata api rakitan ilegal, serta keterlibatan aktif dalam pengelolaan perjudian.
Motif Kopda Bazarsah melakukan penembakan yakni melindungi bisnis sabung ayam yang ia kelola bersama terdakwa kedua Peltu Yun Heri Lubis yang merupakan rekan bisnis sabung ayamnya.
Jika Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dan dipecat dari TNI, nasib Peltu Yun Hery Lubis lebih mujur, dia hanya dituntut enam tahun penjara.
Peltu Yun Hery Lubis didakwa Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.
Ziarah Makam dan Doa Bersama Keluarga 3 Polisi Jelang Vonis Kopda Bazarsah
Menjelang putusan sidang Kopda Bazarsah pada 11 Agustus 2025 hari ini, keluarga dari tiga anggota polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin, Lampung menggelar doa bersama di kediaman masing-masing.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk harapan agar terdakwa dihukum maksimal sesuai tuntutan oditur militer.
Sebelumnya, Kopda Bazarsah telah dituntut hukuman mati oleh oditur militer I-05 Palembang atas dakwaan berlapis, yaitu pembunuhan berencana, kepemilikan senjata api ilegal, dan perjudian.

Penasihat hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan bahwa doa bersama akan diadakan di kediaman masing-masing almarhum, yaitu AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib.
Selain doa, keluarga juga akan melakukan ziarah ke makam para korban.
"Keluarga berdoa semoga putusan sesuai yang diharapkan. Majelis juga tahu kok apa yang dilakukan terdakwa bukan tidak disengaja, meskipun di pembelaan terdakwa seolah-olah tidak disengaja," ungkap Putri, Kamis (7/8/2025).
Putri meyakini bahwa Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang akan memberikan keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan secara tragis.
Ia berharap putusan yang adil dapat membuktikan bahwa hukum tidak berpihak.
50 Keluarga 3 Polisi Korban Penembakan Bakal Saksikan Sidang Vonis Kopda Bazarsah
Putri juga menambahkan bahwa jumlah anggota keluarga yang akan hadir dalam sidang putusan nanti akan lebih banyak dari sidang-sidang sebelumnya.
Ia memperkirakan sekitar 40 hingga 50 orang akan datang, termasuk anak dari almarhum Lusiyanto yang akan datang dari Jakarta.
"Kita yakin ada keadilan untuk korban," tutupnya, seraya menekankan betapa besar harapan keluarga terhadap putusan hakim.
Daftar Majelis Hakim Kasus Penembakan Way Kanan
Berikut adalah daftar majelis hakim militer yang menangani kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah, di Pengadilan Militer I-04 Palembang:
1. Hakim Ketua: Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH
2. Hakim Anggota: Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH
3. Hakim Anggota: Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH
Sidang digelar di Ruang Garuda dan telah memasuki tahap akhir yakni menunggu pembacaan putusan atau vonis, Senin (11/8/2025).

3 Polisi Gugur di Lokasi Judi Sabung Ayam Way Kanan Lampung
Kasus ini bermula saat belasan anggota Polres Way Kanan bersama dengan Polsek Negara Batin menggrebek judi sabung ayam yang dikelola Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis pada 17 Maret 2025.
Dalam penggerebekan itu Kopda Bazarsah yang panik mendengar tembakan peringatan, mengambil senjatanya lalu menembak anggota polisi yang ternyata adalah Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, lalu Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, dan terakhir adalah Briptu Anumerta Ghalib.
Setelah itu Kopda Bazarsah kabur ke area perkebunan dan meninggalkan senjatanya di sana. Lalu ia kembali ke rumahnya dan dijemput anggota Denpom II/3 Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah berkas perkaranya disiapkan Oditur Militer I-04 Palembang, sidang perdana atau pembacaan dakwaan kasus Way Kanan mulai digelar pada 11 Juni 2025 dengan menghadirkan terdakwa Kopda Bazarsah.
Dari fakta persidangan saat menghadirkan dua ahli forensik terungkap, luka tembak dialami ketiga korban tak ada peluru yang menembus keluar tubuh.
Dua korban tertembak dari jarak jauh sedangkan Petrus Apriyanto tertembak dari jarak dekat.
Ahli Forensik Polda Lampung, dr Chatrina Andriyani bersama dr I Putu Suwartama memeriksa ketiga korban secara bersamaan pada 18 Maret 2025. dr Chatrina mengatakan, untuk almarhum AKP Anumerta Lusiyanto meninggal dunia akibat proyektil yang bersarang di tulang iga belakang yang membuat organ vitalnya, paru-paru dan jantung rusak akibat proyektil menembus.
Peluru tersebut melesat menembus rongga pada bagian mata menuju otak korban yang menyebabkan korban tewas di tempat.
Sedangkan untuk luka yang dialami Petrus Apriyanto adalah yang paling fatal sebab peluru langsung bersarang di kepala.
Luka tembak pada Petrus bermula dari kelopak mata, momentum proyektil peluru yang menembus dari mata menembus otak hingga membuat selaput tebal otak di bagian telinga robek serta otak besar dan kecil mengalami pendarahan.
"Korban langsung tewas karena yang kena di bagian otak. Otak ini kan pusat segalanya bagi tubuh kita, mulai dari saraf, jantung dan organ-organ lain," katanya.
Ia memperkirakan proyektil tersebut berhenti di tulang tengkorak setelah menembus mata. Dapat dipastikan peluru tidak sampai menembus tulang tengkorak melainkan hanya menimbulkan retakan.

Sementara itu, Briptu Anumerta Ghalib yang tewas ditembak Kopda Bazarsah saat menggerebek arena judi sabung ayam di Way Kanan mengalami luka tembak yang tembus dari bibir kiri bawah.
Proyektil tersebut tembus melewati gusi sampai ke tulang leher hingga turun ke bawah sampai ke tulang iga ketiga kanan belakang.
Saat di persidangan terdakwa Bazarsah mengaku menembak Ghalib dengan posisi setengah berdiri karena ia sempat jatuh ketika berusaha kabur di tengah penggerebekan.
Isu Setoran Uang Judi Sabung Ayam
Mengenai isu setoran judi yang diterima pihak Polsek juga terungkap di persidangan, saat terdakwa Bazarsah memberikan keterangan di hadapan Majelis hakim diketahui bahwa uang tersebut diserahkan kepada seorang anggota polisi inisial F.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto di persidangan, Senin (14/7/2025), bertanya kepada terdakwa apakah mengenal AKP Anumerta Lusiyanto. "Kenal dengan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto?" tanya ketua Majelis Hakim.
"Saya tidak kenal dan belum pernah bertemu Kapolsek, tau wajahnya cuma lewat foto profil di WA, yang kenal itu Lubis," kata Bazarsah.
Lalu hakim kembali bertanya apakah benar ada penyerahan langsung uang ke Kapolsek, tetapi terdakwa mengaku tidak kenal. Terdakwa menjawab bukan diserahkan secara langsung, tapi melalui anggota polisi bernama Bripka F.
Setelah tuntutan, Kopda Bazarsah melalui penasihat hukumnya, Kapten CHK Fadly Yahri Sitorus mengajukan pledoi, karena menurutnya pasal pembunuhan berencana yang didakwakan, kurang tepat. Menurut dia, dalam perkara ini Oditur Militer keliru menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain karena tidak didukung dengan alat bukti yang lengkap.
Ia mengatakan, dari keterangan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan, tidak ada satu pun yang mengetahui dan melihat secara langsung terdakwa melakukan penembakan ke arah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Ardiyanto, dan Bripda Ghalib Surya.
"Saksi hanya melihat terdakwa memegang senjata api dan hanya melihat Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Ardiyanto, dan Bripda Ghalib Surya sudah tergeletak," katanya.
Untuk membuktikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang didakwakan, harus disertai satu alat bukti yang sah lainnya. "Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 173 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," katanya.
Dengan mempertimbangkan fakta persidangan, Fadly Yahri minta terdakwa dihukum seringan-ringannya.
"Menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada terdakwa dan Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya," katanya.
Baca juga: 5 Pengakuan Kopda Bazarsah, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Penghasilan Bak Jenderal
Di lain pihak Wahyu Saman Hudi, kuasa hukum mewakili tiga keluarga korban, berharap saat putusan nanti ketua dan majelis hakim benar benar memberikan putusan seadil-adilnya.
"Semoga mengerucut sesuai dengan dakwaan yang ditentukan oleh oditur militer," katanya.
Sementara itu, Parwati (53), kakak perempuan Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta, mengatakan, pihak keluarga berharap putusan yang akan dikeluarkan majelis hakim adalah putusan yang seadil-adilnya. "Kami berharap putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.
Sidang putusan yang sudah dijadwalkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang akan menentukan nasib kedua terdakwa. Apakah hakim akan memvonis Kopda Bazarsah sama seperti tuntutan, yakni hukuman mati? Layak dinantikan.
(tribun network/thf/Tribunnews.com/Sripoku.com/TribunSumsel.com)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI Jelang Vonis Kopda Bazarsah,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.