Tukimah Terkejut PBB Tahun 2025 Naik dari Rp 161 Ribu Jadi Rp 872 Ribu
Salah satu faktor penentuan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) itu kenaikan NJOP di wilayah imbasnya harga pajak pun naik.
Editor:
willy Widianto
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha juga telah mengeluarkan SK Nomor 900.1.13.1/0161/2025 yang membebaskan bunga atas piutang PBB-P2, pajak air tanah, dan reklame tahun 2013–2023. Kebijakan ini berlaku sampai 30 September 2025.
Baca juga: Rayakan HUT Jakarta, Pemprov DKI Hapuskan Sanksi Administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan!
BKUD Kabupaten Semarang mencatat bahwa hingga 5 Agustus, capaian PBB pada 2025 baru mencapai Rp 26,7 miliar atau 30,34 persen dari target tahun sebesar Rp 88,1 miliar.
Rudibdo mengungkapkan, target yang ditentukan itu tidak berubah dari periode yang lain, termasuk 2026 mendatang. Menurut dia, masyarakat cenderung menunda pembayaran hingga jatuh tempo, sehingga beban psikologis dan administratif bisa terasa lebih berat di akhir tahun.
Diketahui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Sementara itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan kepada pemilik karena ada keuntungan ekonomi atau status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan.
Dasar hukum pajak bumi dan bangunan merujuk pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRB). Ketentuan tersebut menunjukkan PBB dipungut oleh pemerintah daerah dan dikelola oleh masing-masing provinsi.
Kasus kenaikan PBB secara drastis pernah terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah. pada tahun 2023. Kala itu besaran PBB juga naik sekitar 400 persen. Namun kemudian Wali Kota kala itu Gibran Rakabuming Raka membatalkannya.
Kabid Penetapan Bapenda Surakarta Wulan Tendra Dewayani mengatakan, pada tahun 2023, banyak masyarakat yang mengeluh lantaran tarif pajak PBB-P2 sangat tinggi.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, Tarif PBB Kota Solo Naik hingga 400 Persen
"Saat itu, pihak Bapenda kurang massif dalam melakukan sosialisasi, sehingga tarif pajak saat itu tidak berlaku dan kembali ke peraturan tahun 2018," kata Wulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.