Sabtu, 4 Oktober 2025

Sosok Aditya Hanafi, Pembunuh Tiwi Pegawai BPS Haltim, Ikut Antar Jenazah, Ubah Profil X Korban

Pegawai BPS Haltim, Tiwi, dibunuh oleh rekan kerjanya, Aditya Hanafi, pada 19 Juli 2025 di rumah dinas BPS Haltim.

|
Instagram @komikfaris/HO via TribunTernate.com
PEMBUNUHAN PEGAWAI BPS - Pelaku pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur bernama Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), Aditya Hanafi (27), ketika diamankan pihak kepolisian. Hanafi menghabisi nyawa Tiwi di rumah dinas BPS Halmahera Timur, Maluku Utara, pada 19 Juli 2025, setelah korban menolak secara halus permintaan pelaku untuk utang senilai Rp30 juta. 

Menggunakan ponsel Tiwi, Hanafi mengajukan cuti atas nama korban secara online sejak 21-25 Juli 2025.

Ia juga membawa serta ponsel korban selama kabur, dan membalas setiap pesan WhatsApp yang masuk.

Tak hanya itu, pada 24 Juli 2025, akun X korban sempat me-retweet cuitan soal depresi.

Hanafi juga sempat mengganti biografi X korban menjadi, "Hanupis, Kaakk (emoji) Kamu (emoji) jalan (emoji) ke hujung sana (emoji) dan boleh pergi ke rahmatullah (emoji)."

Hal ini diketahui dari highlight Instagram Story rekan kerja Tiwi, Maulana Faris.

Merasa semuanya aman, Hanafi melangsungkan pernikahan dengan AFM pada 27 Juli 2025.

Jasad Tiwi ditemukan setelah rekan kerja curiga sebab korban tak kunjung ke kantor, meski masa cuti sudah selesai.

Seorang rekan kerja korban, Angga J Batara, mengungkapkan komunikasi terakhir terjadi pada 26 Juli 2025.

Pada 31 Juli 2024, rekan-rekan kerja Tiwi lantas pergi ke rumah dinas BPS Halmahera Timur dan menemukan korban sudah dalam keadaan tak bernyawa.

Setelah Tiwi ditemukan tewas, Hanafi juga sempat ikut rombongan pengantar jenazah.

Hanafi lantas diamankan tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur, setelah empat hari menghilang dan kemudian menyerahkan diri.

Dikutip dari Kompas.com, saat ini, delapan saksi termasuk pelaku telah diperiksa.

Polisi juga menunggu hasil lengkap visum dan akan segera melakukan rekonstruksi kejadian.

Hanafi disangkakan dengan Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara selama 20 tahun," tutup Ipda Habiem Ramadya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunTernate.com/Randi Basri, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved