Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tewas di NTB

Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris Jadi Pelaku Utama

Rekonstruksi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ungkap Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra sebagai pelaku utama.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - Tiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi melakukan rekonstruksi di The Beach House, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, Senin (11/8/2025). Tiga tersangka tiga tersangka yakni Kompol I Made Yogi Purusa, Ipda Haris Chandra, dan seorang wanita Misri Puspita Sari memeragakan 88 adegan. 

Di lokasi tersebut ketiga tersangka memeragakan 42 adegan mulai dari kedatangan kemudian check in di Villa Tekek The Beach House dan Hotel Nateya. 

"Pada 42 adegan inilah yang menjadi kunci, terkait peristiwa itu tergambar, ini memberikan sedikit gambaran kepada kita," kata Syarif, Senin (11/8/2025) dikutip dari Tribunlombok.com.

2. Kompol Yogi dan Ipda Haris Jadi Pelaku Utama 

Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkap dengan rekonstruksi tersebut, pihaknya bisa menyimpulkan siapa pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Menurut dia, pelaku utama mengerucut pada dua orang tersangka yang merupakan atasan dari Brigadir Nurhadi yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris.

3. Brigadir Nurhadi Alami Patah Tulang Leher Akibat Dipiting

Keterangan ahli bela diri dan ahli forensik dalam rekonstruksi menguatkan bila Kompol Yogi dan Ipda Haris sebagai pelaku utama pembunuhan.

Berdasarkan keterangan ahli forensik, tewasnya Brigadir Nurhadi karena patah tulang leher. 

Kemudian, berdasarkan keterangan ahli bela diri, patah tulang leher yang dialami Brigadir Nurhadi akibat dipiting.

"Ini berdasarkan keterangan ahli forensik, ahli beladiri di dalam itu ada tiga orang yang kita duga pelakunya, tapi yang lebih berat ada dua orang, Kompol Yogi dan Ipda Haris," kata Kombes Pol Syarif Hidayat.

Berdasarkan keterangan ahli bela diri, hanya orang yang memiliki keahlian bela diri yang mampu melakukan pembunuhan dengan cara tersebut.

4. Sosok Bercincin Buat Wajah Brigadir Nurhadi Terluka

Dalam rekonstruksi pun terungkap sosok pria bercincin yang membuat wajah Brigadir Nurhadi terluka.

Diduga pelaku pemukulan tersebut menggunakan cincin saat melancarkan aksinya.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 351 ayat (3), pasal 359 juncto pasal 55, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/ Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Rekonstruksi Tewasnya Nurhadi, Tersangka Peragakan 88 Adegan hingga Ungkap 2 Tersangka Utama

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved