Senin, 6 Oktober 2025

Babak Baru Kasus Judi Online Banguntapan, Dapat Atensi Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri

Pelaku menggunakan 40 akun berbeda setiap harinya dan berpotensi membuat bandar merugi

Editor: Eko Sutriyanto
TribunJogya.com/Miftahul Huda/Dok. Satpol PP Kota Yogyakarta
JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025). DPR nilai ada kejanggalan di kasus penangkapan 5 tersangka judi online yang diduga mengakali sistem dan rugikan bandar judi di Yogya. 

"Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar AKBP Slamet, Rabu malam (6/8/2025).

Dari hasil pengembangan tersebut, lima orang berinisial RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24) diringkus polisi.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya. (Tribun Jogja/Ribut Raharjo)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengembangan Pengungkapan Judol di Banguntapan, Dittipidsiber Bareskrim Polri Beri Asistensi

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved