Senin, 29 September 2025

Babak Baru Kasus Judi Online Banguntapan, Dapat Atensi Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri

Pelaku menggunakan 40 akun berbeda setiap harinya dan berpotensi membuat bandar merugi

Editor: Eko Sutriyanto
TribunJogya.com/Miftahul Huda/Dok. Satpol PP Kota Yogyakarta
JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025). DPR nilai ada kejanggalan di kasus penangkapan 5 tersangka judi online yang diduga mengakali sistem dan rugikan bandar judi di Yogya. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta terus mengembangkan penyelidikan kasus judi online yang terungkap di wilayah Banguntapan, Bantul, pada 10 Juli 2025.

Penanganan perkara ini kini mendapat asistensi langsung dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Dengan adanya dukungan tersebut, proses penyidikan dilakukan secara lebih komprehensif dan terintegrasi karena berada di bawah pengawasan langsung Mabes Polri.

Penelusuran Pelaku dan Bandar Judi Online

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan dalam keterangan resminya pada Senin (11/8/2025) bahwa hingga saat ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan.

Namun, tim gabungan Polda DIY dan Dittipidsiber masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk bandar utama.

“Perkara ini tidak berhenti pada pelaku yang sudah diamankan.

Baca juga: Penangkapan 5 Tersangka Judol di Sleman dari Laporan Masyarakat, Ketua RT: Warga Saja Nggak Tahu

Kami bersama Dittipidsiber Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat,” ujar Kombes Ihsan.
 
Dampak Judi Online terhadap Ekonomi dan Sosial

Kombes Ihsan menegaskan bahwa praktik judi online menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.

Oleh karena itu, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

“Kami memahami keresahan yang saat ini terjadi di masyarakat, sehingga kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas dan meminimalisir praktik judi online dengan tidak memandang siapapun yang terlibat dalam kegiatan melanggar hukum tersebut,” tutupnya.
 
Diberitakan, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil meringkus lima orang pemain judi online (judol) di Sleman, yang telah dirilis pada Kamis (31/7/2025) lalu.

Lima orang yang kini jadi tersangka tersebut, mengakali sistem judol hingga membuat bandar rugi.

Mereka menggunakan 40 akun berbeda setiap harinya dan berpotensi membuat bandar merugi.

Judi online merupakan bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet. 

Pemain bertaruh pada berbagai jenis permainan secara daring dengan memanfaatkan teknologi internet.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan