Babak Baru Kasus Judi Online Banguntapan, Dapat Atensi Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri
Pelaku menggunakan 40 akun berbeda setiap harinya dan berpotensi membuat bandar merugi
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta terus mengembangkan penyelidikan kasus judi online yang terungkap di wilayah Banguntapan, Bantul, pada 10 Juli 2025.
Penanganan perkara ini kini mendapat asistensi langsung dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Dengan adanya dukungan tersebut, proses penyidikan dilakukan secara lebih komprehensif dan terintegrasi karena berada di bawah pengawasan langsung Mabes Polri.
Penelusuran Pelaku dan Bandar Judi Online
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan dalam keterangan resminya pada Senin (11/8/2025) bahwa hingga saat ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan.
Namun, tim gabungan Polda DIY dan Dittipidsiber masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk bandar utama.
“Perkara ini tidak berhenti pada pelaku yang sudah diamankan.
Baca juga: Penangkapan 5 Tersangka Judol di Sleman dari Laporan Masyarakat, Ketua RT: Warga Saja Nggak Tahu
Kami bersama Dittipidsiber Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat,” ujar Kombes Ihsan.
Dampak Judi Online terhadap Ekonomi dan Sosial
Kombes Ihsan menegaskan bahwa praktik judi online menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.
Oleh karena itu, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
“Kami memahami keresahan yang saat ini terjadi di masyarakat, sehingga kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas dan meminimalisir praktik judi online dengan tidak memandang siapapun yang terlibat dalam kegiatan melanggar hukum tersebut,” tutupnya.
Diberitakan, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil meringkus lima orang pemain judi online (judol) di Sleman, yang telah dirilis pada Kamis (31/7/2025) lalu.
Lima orang yang kini jadi tersangka tersebut, mengakali sistem judol hingga membuat bandar rugi.
Mereka menggunakan 40 akun berbeda setiap harinya dan berpotensi membuat bandar merugi.
Judi online merupakan bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet.
Pemain bertaruh pada berbagai jenis permainan secara daring dengan memanfaatkan teknologi internet.
Sumber: Tribun Jogja
Demokrat: Prabowo Anti Perjudian, Siapapun Terlibat Harus Dihukum |
![]() |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
![]() |
---|
Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Gelar Sidang Kasus Judi Online yang Jerat Prajurit |
![]() |
---|
Sumber Daya Ekonomi Rakyat Dihisap Pungli dan Judi Online, Aliansi Ekonom: Negara Tak Hadir |
![]() |
---|
Pilih Bercerai dari Indra Adhitya, Janji Chikita Meidy Selalu Dampingi Suami Gagal Terwujud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.