Kamis, 2 Oktober 2025

3 Hal Dilakukan Aditya Hanafi usai Bunuh Tiwi Pegawai BPS Haltim: Deposit Judol, Beli Tiket Pesawat

Pegawai BPS Haltim, Tiwi, dibunuh rekan kerjanya sendiri, Aditya Hanafi. Hanafi diketahui juga merampok uang korban.

Instagram @komikfaris
PEMBUNUHAN PEGAWAI BPS - Pelaku pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur (Haltim) bernama Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), Aditya Hanafi (27). Hanafi membunuh korban pada 19 Juli 2025, setelah menyelinap masuk ke rumah dinas BPS Halmahera Timur tempat korban tinggal. Motif Hanafi membunuh adalah untuk menguasai uang korban demi melunasi utang dan deposit judi online (judol). 

"Rekan-rekan kantor menghubungi keluarga Tiwi, namun mereka juga tidak mengetahui keberadaan Tiwi."

"Itu artinya Tiwi tidak pulang ke Magelang saat cuti. Jadi, di mana Tiwi?" urai Faris.

Rekan kerja Tiwi lainnya, Angga J Batara, juga mengatakan komunikasi terakhir dengan korban terjadi pada 26 Juli 2025.

Atas dasar kecurigaan itu, rekan-rekan kerja Tiwi pergi ke rumah dinas BPS Halmahera Timur dan menemukan korban sudah dalam keadaan tak bernyawa.

Akibat perbuatannya, Hanafi dijerat Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara selama 20 tahun," tutup Ipda Habiem Ramadya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunTernate.com/Randi Basri, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved