Minggu, 5 Oktober 2025

Puluhan ASN di Pemkab Tulungagung Jatim Ajukan Cerai, Mediasi Selalu Gagal

ASN yang mengakukan cerai itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

|
Editor: Erik S
IST
AJUKAN CERAI- 20 ASN mengajukan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dari Januari hingga Agustus 2025. 

“Kami juga memantau mereka baru bercerai, melihat apakah kinerjanya turun. Kami sebenarnya juga menyediakan konseling,” ungkap Leope.

Program konseling ini menggandeng psikolog untuk memulihkan psikologi ASN yang baru cerai.

Namun rata-rata para ASN yang bercerai enggan mengakses layanan ini.

Menurut Leope, ASN yang cerai tanpa mengajukan izin terancam dengan sanksi disiplin berat. 

Di luar 20 ASN itu, ada satu ASN yang diturunkan jabatannya, karena ketahuan cerai tanpa izin. 

“Dia dari fungsional umum, ketahuan tidak melapor saat proses cerai. Sekarang sudah dapat sanksi turun jabatan,” tegasnya. 

Baca juga: Keluarga Dukung Keputusan Dahlia Poland Gugat Cerai Fandy Christian, Bahagia Terpenting

Selama 2025 ini, BKPSDM juga menangani satu PNS di RSUD dr Iskak Tulungagung yang menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

PNS dengan inisial RF ini terlibat tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras milik Pemkab Blitar.

BKPDM Tulungagung menerima tembusan putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada Juli 2025. 

“Putusan PTDH sebenarnya sudah terbit pada Maret, tapi kami menerima salinan di Bulan Juli,” pungkasnya.

Penulis: David Yohanes

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 20 PNS dan PPPK Pemkab Tulungagung Ajukan Izin Cerai, Lebih Banyak Perempuan yang Menggugat

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved