Minggu, 5 Oktober 2025

Puluhan ASN di Pemkab Tulungagung Jatim Ajukan Cerai, Mediasi Selalu Gagal

ASN yang mengakukan cerai itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

|
Editor: Erik S
IST
AJUKAN CERAI- 20 ASN mengajukan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dari Januari hingga Agustus 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) mengajukan cerai.

Dikutip dari Tribun Jatim, 20 ASN mengajukan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dari Januari hingga Agustus 2025.

Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega Handika, mengatakan, mereka yang mengajukan cerai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Tertera di Putusan Cerai, Vicky Kharisma Nafkahi Anak Rp1 Juta, Acha Septriasa Membantah

“Ada yang menggugat cerai, ada yang digugat cerai. Lebih banyak perempuan yang menggugat,” jelas Leope, Sabtu (9/8/2025).

Izin cerai rata-rata sudah disetujui karena sudah melewati prosedur yang ditetapkan. 

Menurutnya, saat pengajuan izin, berkas-berkas mereka sudah disiapkan sehingga BKPSDM tinggal melakukan klarifikasi kedua pihak. 

Mereka lebih dulu melakukan mediasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bekerja.

“Jadi ada 6 kali mediasi. Setelah 3 kali mediasi di OPD, kemudian mediasi lagi di BKPSDM sebanyak 3 kali,” sambung Leope. 

Semua mediasi gagal dilaksanakan, sehingga proses pengajuan cerai akhirnya disetujui.

Izin yang ditandatangani bupati ini nantinya dicantumkan dalam gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Agama.

Faktor pemicu perceraian ini ada yang karena jenuh, namun yang terbanyak karena faktor ekonomi dan perselingkuhan. 

Baca juga: Salinan Putusan Acha Septriasa, Terungkap Kelakuan Vicky Kharisma yang Buat Sang Aktris Gugat Cerai

“Sebenarnya setiap tahun ada pembinaan terkait isu perceraian ini. Kami juga memberikan gambaran lengkap selama proses mediasi,” ujar Leope. 

Proses izin cerai ini paling cepat 2-3 bulan sebelum masuk ke pengadilan. 

Di antara yang cerai ini ada pasangan suami istri sesama ASN di Pemkab Tulungagung.

BKPSDM memastikan mereka tidak akan ditempatkan di OPD yang sama, untuk mengantisipasi dampak penurunan kinerja. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved